Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan UU Pemda Efektifkan Pemberantasan Korupsi

Kompas.com - 02/10/2012, 19:21 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi atas Undang-Undang No.12 tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5).

Putusan tersebut menyatakan, penegak hukum terutama Kejaksaan dan Polisi Republik Indonesia (Polri) tidak lagi harus meminta persetujuan tertulis dari Presiden untuk melakukan proses hukum penyelidikan dan penyidikan terhadap kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang terlibat perkara dugaan korupsi.

"Sebelum adanya putusan MK ini, masalah perijinan adalah kendala dalam menangani kepala daerah yang terindikasi korupsi. Putusan ini memperlancar upaya pemberantasan korupsi," kata Dirtipikor Bareskrim Polri Ahmad Wiagus dalam Konferensi Pers di kantor ICW, Jakarta, Selasa (2/10/2012).

Agus menjelaskan, terkait putusan tersebut, Polri segera mensosialisasikan hal tersebut ke Bareskrim hingga polres agar pemberantasan korupsi makin efektif. Putusan MK tersebut, akan menjadi pedoman bagi seluruh penyelidik dan penyidik Kepolisian ketika menangani perkara korupsi kepala daerah.

"Putusan MK itu tentu tidak akan dilakukan dengan seenaknya saja. Harus sesuai dengan semangat penegakan hukum dan tetap harus sesuai prosedur," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejaksaan Agung (Kejagung) Adi Toegarisman menjelaskan, Kejagung segera melaksanakan putusan MK yang sudah bersifat final dan mengikat. Ia menegaskan, putusan itu dijadikan pedoman Kejagung saat menyelidiki dan menyidik perkara dugaan korupsi kepala daerah.

"(Putusan) itu harus kami laksanakan. Saat ini, masih dipelajari untuk dibuat pedoman di Kejari dan Kejati," kata Adi.

Sementara itu, Kepala biro (Kabiro) Hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Zudan Arif Fakrulloh, mengungkapkan, sebelum putusan MK, telah beradar Surat keputusan dari Mahkamah Agung tertanggal 3 Agustus 2012 yang menerangkan penyelidikan dan penyidikan kepala daerah termasuk DPR dan DPRD kabupaten/kota/provinsi tidak perlu meminta ijin atau persetujuan terlebih dahulu dari Presiden.

"Surat edaran MA itu tidak hanya berlaku buat kepala daerah saja tapi juga anggota legislatif (DPR), jadi bisa dikatakan kalau penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum tidak perlu ijin dahulu (Presiden)," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com