Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU KPK Harus Hati-hati

Kompas.com - 30/09/2012, 15:58 WIB
Tri Agung Kristanto

Penulis

 

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPR untuk Rancangan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK) Agustin Teras Narang mengingatkan, revisi terhadap UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK hendaknya dilakukan secara berhati-hati dan jangan terburu-buru. Jangan sampai revisi itu menghilangkan dan membatasi kewenangan luar biasa KPK.

"KPK harus kuat. Tugas pencegahan, supervisi, monitoring, penindakan, dan pengambilalihan perkara serta koordinasi dengan lembaga penegak hukum lainnya tidak boleh dikurangi atau dihilangkan dan harus dipertahankan. Bahkan, harus didukung dan didorong untuk lebih baik lagi dengan pengawasan yang baik, benar, dan komprehensif dari DPR," tutur Teras Narang, yang kini menjabat Gubernur Kalimantan Tengah, Minggu (30/9/2012), di Jakarta.

Menurut Teras Narang, revisi itu harus didasari semangat bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa. Untuk pencegahan dan penindakannya memerlukan institusi yang luar biasa. "Suasana kebatinan 'luar biasa' pada saat membahas UU itu saya rasakan. Suasana kebersamaan untuk membuat Indonesia lebih baik sangat terasa. Namun, tentu UU bukan segalanya. UU KPK harus juga dibantu dengan UU lain dan itikad yang baik, yaitu agar negara kita lebih makmur, lebih tenteram, lebih damai, dan lebih sejahtera," tutur politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini.

Ia mengingatkan, pemberantasan korupsi harus dilakukan dalam semangat kebersamaan dan kepemahaman. Semua elemen bangsa ini adalah "satu keluarga" dalam melawan korupsi, serta bukan "berseteru" dan bukan untuk "saling dendam dan saling membunuh".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com