Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Upaya Pelemahan KPK Masif, Sistematis, dan Terstruktur

Kompas.com - 26/09/2012, 12:09 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengatakan, ada upaya pelemahan terhadap KPK yang dilakukan secara masif, sistematis, dan terstruktur. Dia mengatakan hal itu pada Selasa (25/9/2012) malam di Jakarta.

"Masif, sistemik, dan terstruktur," kata Bambang.

Untuk menghadapi upaya pelemahan tersebut, KPK sudah mempersiapkan sejumlah strategi. Menurut Bambang, upaya pertama yang dapat dilakukan KPK adalah dengan menghimpun kekuatan internal.

"Membangun modal untuk meningkatkan kapasitas pegawai. Misalnya, agar para pegawai memiliki kemampuan dasar sebagai penyelidik sehingga kalau dibutuhkan, mereka siap semua," ujar Bambang.

Selain konsolidasi kekuatan internal, KPK akan mencari dukungan masyarakat. Misalnya dengan mengomunikasikan kepada publik jika ada masalah. "Tentu saja KPK ini, kan, bukan milik orang-orang KPK sendiri, melainkan milik orang-orang yang kena dampak korupsi dan ingin membangun Indonesia bersih," katanya.

Strategi selanjutnya, menurut Bambang, dengan menunjukkan kepada publik kinerja KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia. Bambang menilai, kinerja KPK selama ini tergolong baik. Dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia, katanya, belum pernah ada instansi penegak hukum yang melakukan tangkap tangan berturut-turut seperti yang dilakukan KPK.

"Mulai dari Buol, hingga pegawai pajak. Enggak pernah ada di Indonesia yang melakukan seperti yang KPK lakukan," ucap Bambang.

Kemudian, untuk meningkatkan kinerja, kata dia, KPK tengah membuat peta potensi korupsi.

Seperti diketahui, terpaan terhadap KPK seolah tidak ada habisnya. Di tengah maraknya kasus dugaan korupsi yang ditangani, kepolisian tidak memperpanjang masa tugas 20 penyidiknya di KPK. Akibatnya, KPK kehilangan hampir seperempat penyidiknya.

Bambang mengakui, kembalinya penyidik ke Polri ini mengganggu kinerja KPK dalam menangani kasus-kasus. Tidak diperpanjangnya 20 penyidik KPK sekaligus itu terjadi setelah KPK menyidik proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) di Korps Lalu Lintas Polri.

Belum habis polemik soal kasus Korlantas, KPK kembali berkutat dengan rencana sejumlah anggota Komisi III DPR untuk memangkas kewenangan KPK melalui revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Berita terkait KPK dapat diikuti dalam topik "Revisi UU KPK" dan "KPK Krisis Penyidik"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

    KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

    Nasional
    Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

    Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

    Nasional
    Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

    Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

    Nasional
    Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

    Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

    Nasional
    KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

    KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

    Nasional
    Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

    Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

    Nasional
    Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

    Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

    Nasional
    Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

    Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

    Nasional
    Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

    Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

    Nasional
    Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

    Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

    Nasional
    Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

    Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

    Nasional
    Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

    Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

    Nasional
    Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

    Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

    Nasional
    Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

    Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

    Nasional
    Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

    Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com