Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKS: Misbakhun Tidak Bisa Kembali ke DPR

Kompas.com - 25/09/2012, 06:45 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan inisiator Pansus Century Muhammad Misbakhun tidak dapat menjadi anggota DPR lagi.

Meskipun, kader PKS itu dinyatakan bebas murni atas kasus dugaan pemalsuan letter of credit Bank Century oleh Mahkamah Agung.

"Begini, itu kan tidak diatur ya yurisprudensi selama ini kan tidak seperti itu. Orang yang sudah di PAW (Pergantian Antar Waktu) kan tidak bisa lagi kembali ke DPR, jadi memang dimana-mana seperti itu. Kalaupun diganti tidak bisa masuk lagi memang," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS Nasir Djamil, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (24/9/2012).

Nasir mengungkapkan, keputusan tersebut bukanlah suatu diskriminasi terhadap Misbakhun.

Namun, PKS hanya menjalankan perintah Undang-Undang. "Tidak ada subyektifitas, tidak ada diskriminasi atau sebagainya," ujarnya.

Menurut Nasir, berdasarkan Undang-Undang MD3 (MPR, DPR, DPD dan DPRD) dan Kode Etik DPR, anggota dewan yang berstatus terdakwa diberhentikan sementara oleh BK.

Sementara untuk pemberhentian tetap harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, atau inkrah. "Undang-Undang mengatakan demikian bahwa kemudian dia dikatakan tidak bersalah ya itu realitasnya. Tapi Undang-Undang mengatakan tersangka itu dinonaktifkan ketika terdakwa diberhentikan," terangnya.

Nasir menegaskan, ketentuan PAW Misbakhun juga diterapkan kepada kepala daerah yang melakukan tindak pidana. "Kepala daerah juga seperti itu. Ketika tersangka dinonaktifkan ketika terdakwa diberhentikan. Pejabat negara ya seperti itu tidak ada diskriminatif atau seperti apa," ujarnya.

Ia pun mempersilakan bila Muhammad Misbakhun melakukan gugatan bila menilai surat pengunduran diri dan surat Pergantian Antar Waktunya (PAW) ilegal dan palsu. "Ya kalau dia mengira itu palsu ya digugat saja diakan punya hak dan sebagainya," ujarnya.

Bahkan PKS siap menghadapi kemungkinan jika Misbakhun melaporkan kasus ini ke kepolisian. "Silakan saja dia, saya enggak bilang laporkan polisi. Tapi dia punya hak kalau dia menilai palsu dan sebagainya," ujarnya.

Misbakhun dalam kasus surat fiktif letter of credit Bank Century memenangkan peninjauan kembali dari Mahkamah Agung (MA).

Atas keputusan MA awal Juli tersebut, Misbakhun yang divonis dua tahun penjara itu pun bebas. Komisaris PT Selalang Prima Internasional merasa tidak pernah menandatangi surat pengunduran diri yang dipakai dasar untuk melakukan PAW terhadap dirinya. (Ferdinand Waskita)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com