Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi III Kaji Penyidik Independen KPK

Kompas.com - 17/09/2012, 18:23 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat akan mengkaji wacana perlu tidaknya perekrutan penyidik independen untuk mengisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di masa depan.

"Perlu ruang untuk mendalami ini, misalnya kita pelajari lagi Undang-Undang KPK. Kita kaji lagi apa sisi positif dan negatifnya," kata Ketua Komisi III DPR I Gede Pasek Suardika seusai rapat dengan KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/9/2012).

Pasek mengatakan, perlu dipikirkan bagaimana jenjang karir dan nasib para penyidik independen di KPK nantinya. Pasalnya, kata dia, tidak mungkin orang yang direkrut itu selamanya menjadi penyidik.

Pasek menambahkan, wacana itu tidak bisa dibahas dengan cepat lantaran banyak hal yang perlu dipikirkan. Politisi Partai Demokrat itu meminta kepada semua pihak jangan langsung menyimpulkan bahwa penyidik independen adalah solusi dari ketergantungan KPK atas insititusi lain perihal sumber daya manusia.

Pasek memberi contoh reaksi berbagai pihak pascapenarikan 20 penyidik oleh Polri bahwa KPK harus mulai merekrut penyidik independen. "Jangan buru-buru, kita memang perlu duduk bareng," pungkas Pasek.

Seperti diberitakan, KPK selama ini mendapat penyidik dari Polri, Kejaksaan, dan penyidik PNS kementerian tertentu. Kondisi itu terkadang menimbulkan permasalahan ketika institusi itu menarik anggotanya seperti yang dilakukan Polri.

Sebelumnya, sejumlah politisi di Komisi III seperti Didi Irawadi Syamsuddin (F-Demokrat) dan Aboe Bakar Al Habsy (F-PKS) mengaku mendukung jika KPK diberi kewenangan untuk merekrut penyidik sendiri. Hanya saja, menurut mereka, perlu ada revisi UU KPK.

Sebaliknya, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, perekrutan penyidik independen dalam proses persiapan. Menurut dia, langkah itu tak melanggar UU KPK. "Karena ada (aturannya), maka kami akan melakukan rekrutmen," kata Busyro.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com