Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penarikan Penyidik untuk Pembinaan Karir

Kompas.com - 17/09/2012, 15:12 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian RI beralasan, tak diperpanjangnya masa tugas 20 penyidiknya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah hal biasa untuk pembinaan karir sebagai anggota kepolisian. Polri membantah istilah "menarik" penyidik dari KPK.

"Jadi kita tidak pernah ada keinginan untuk menarik. Itu semata-mata rotasi untuk pembinaan karir anggota yang bertugas di luar institusi Polri, termasuk yang di KPK," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Komisaris Besar Agus Rianto, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/9/2012).

Agus menjelaskan, sesuai PP 63 tahun 2005 pasal 5, penyidik Polri di KPK bertugas selama 4 tahun dan dapat diperpanjang. Namun, kepolisian mempertimbangkan masa kerja untuk mengejar karir di kepolisian yakni selama 35 tahun. Jika terus diperpanjang, maka masa kerja di Kepolisian terus berkurang dan sulit mendapat jabatan di kepolisian sesuai dengan keinginan.

"Kalau misalnya bertugas di KPK 4 tahun, sesuai dengan PP 63 tahun 2005 itu, pasal 5 itu, 4 tahun dapat diperpanjang. Misalnya, 4 tahun dapat diperpanjang jadi 4 tahun lagi, maka jadi 8 tahun. Berarti kan sisanya tinggal 27 tahun di polisi. 27 tahun ini belum tentu yang bersangkutan dapat posisi jabatan kedudukan yang sesuai keinginan," terang Agus.

Menurutnya, Kepolisian telah memberikan keleluasaan kepada anggotanya yang bekerja di luar institusi Polri jika ingin menjadi penyidik di KPK. Mengenai 20 penyidik yang tidak diperpanjang tersebut, Polri telah menyiapkan penggantinya untuk diseleksi lebih lanjut oleh KPK.

Sementara, terkait anggota kepolisian yang baru satu tahun atau dua tahun menjadi penyidik di KPK, menurut Agus, setiap tahun Polri mengeluarkan surat perintah bagi anggotanya yang bertugas di luar institusi termasuk KPK.

"Namun, tentunya kalau kita langsung 4 tahun ini nanti kan lama. Jadi, Polri setiap satu tahun mengeluarkan surat perintah untuk anggota yang bertugas ke sana," katanya.

Ia kembali mengungkapkan, tak diperpanjangnya 20 penyidik itu tak terkait kasus dugaaan korupsi simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Satu diantaranya memang penyidik yang tengah menangani kasus tersebut.  

Berita terkait penarikan penyidik ini dapat diikuti dalam topik "Polri Tarik Penyidik KPK"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

    PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

    Nasional
    Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

    Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

    Nasional
    Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

    Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

    Nasional
    KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

    KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

    Nasional
    Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

    Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

    Nasional
    KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

    KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

    Nasional
    KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

    KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

    Nasional
    Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

    Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

    Nasional
    Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

    Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

    Nasional
    Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

    Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

    Nasional
    Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

    Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

    Nasional
    Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

    Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

    Nasional
    Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

    Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

    Nasional
    Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

    Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

    Nasional
    Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non-Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

    Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non-Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com