Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Miranda: Tuntutan Jaksa Tak Sesuai Fakta Persidangan

Kompas.com - 17/09/2012, 11:30 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak terdakwa Miranda S Goeltom akan membacakan pledoi atau nota pembelaan yang isinya mengupas surat tuntutan tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pledoi tersebut akan dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (17/9/2012) sore nanti. Salah seorang pengacara Miranda, Andi S Simangunsong mengatakan, tuntutan jaksa tidak berdasarkan fakta persidangan.

"Intinya begini, kita akan mengupas tuntutan yang diajukan penuntut umum tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan," kata Andi, saat dihubungi pagi ini.

Ia mengungkapkan, bagi mereka yang mengikuti persidangan Miranda pasti mengetahui fakta persidangan bahwa pertemuan di rumah Nunun Nurbaeti yang dijadikan pertimbangan jaksa dalam menyusun tuntutan, tidak pernah ada. Lebih dari tiga orang saksi, kata Andi, mengatakan bahwa pertemuan di rumah Nunun sebelum uji kelayakan dan kepatutan calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tersebut tidak pernah terjadi.

"Ada juga saksi lain yang mengatakan bahwa pertemuan itu tidak pernah ada. Penuntut umum memaksakan dirinya dengan mengatakan pertemuan itu ada," kata Andi.

Selain itu, lanjutnya, pledoi Miranda juga akan membantah soal ucapan "Ini bukan proyek thank you" yang dijadikan penuntut umum sebagai salah satu dasar menyusun tuntutan. Menurut Andi, tidak pernah ada saksi selain Nunun Nurbaeti yang mengungkapkan soal pernyataan tersebut.

"Saksi-saksi menyatakan tidak ada pertemuan di rumah Nunun, apalagi kata-kata itu. Karena ini kan katanya diucapkan di rumah Nunun. Tapi kan tidak pernah ada pertemuan di rumah Nunun tersebut," ujarnya.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan di persidangan sebelumnya, tim jaksa KPK mengatakan bahwa benar ada pertemuan di rumah Nunun yang diikuti Miranda dengan anggota DPR 1999-2004, yakni Endin Soefihara, Hamka Yandhu, dan Paskah Suzetta. Pertemuan tersebut, menurut jaksa, menjadi awal rangkaian peristiwa Miranda dan Nunun bekerjasama dalam memuluskan langkah Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004.

Seusai pertemuan yang difasilitasi Nunun itu, menurut jaksa, Nunun mendengar ada yang mengatakan "Ini bukan proyek thank you ya."

Andi juga mengatakan, dalam pledoinya, pihak Miranda akan kembali menegaskan bahwa pertemuan Miranda dengan anggota Komisi IX DPR fraksi PDI-Perjuangan dan fraksi TNI/Polri bukanlah suatu hal yang menyalahi ketentuan.

"Itu wajar-wajar saja, tapi penuntut umum ngotot," tambah Andi.

Dalam tuntutannya, jaksa KPK meminta majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta kepada Miranda. Tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi meyakini Miranda terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan bersama-sama menyuap anggota Dewan Perwakilan Rakyat 1999-2004 untuk memuluskan langkahnya menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004.

Menurut jaksa, berdasarkan fakta persidangan selama ini, dapat disimpulkan bahwa Miranda terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama.

Fakta persidangan selama ini, menurut jaksa, menunjukkan adanya rangkaian fakta hukum yang membuktikan perbuatan Miranda memberikan sesuatu, yakni cek perjalanan kepada anggota DPR 1999-2004 melalui Nunun Nurbaeti. Sementara Miranda menilai tuntutan jaksa dipaksakan dan banyak yang tidak benar. Miranda sempat tertawa saat tim jaksa KPK membacakan surat tuntutan dalam persidangan sebelumnya.

Berita terkait kasus ini dapat diikuti dalam topik "Sidang Miranda Goeltom"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com