Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tidak Keberatan Periksa Brigjen Didik di Mako Brimob

Kompas.com - 14/09/2012, 07:59 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi tidak keberatan jika memeriksa Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo di Rumah Tahanan Mako Brimbob, Kelapa Dua, Depok, seperti yang ditawarkan pihak Kepolisian, terkait kasus dugaan korupsi simulator SIM.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali memeriksa seseorang di dalam tahanan. "Pemeriksaan di rutan, saya kira sudah beberapa kali dilakukan KPK terhadap saksi-saksi yang juga kebetulan jadi tersangka atau terpidana. Seperti misalnya Sukotjo S Bambang, itu dilakukan di tahanan di Bandung," kata Johan di Jakarta, Kamis (13/9/2012).

KPK sebelumnya sudah memeriksa direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo S Bambang sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM). Pemeriksaan Sukotjo yang juga menjadi tersangka simulator SIM itu dilakukan di tahanan lantaran yang bersangkutan berstatus terpidana.

Mengenai kepastian kapan KPK akan memeriksa Brigjen Didik sebagai saksi dalam kasus simulator SIM ini, Johan belum dapat memastikan hal tersebut.

Sebelumnya Kepala Kepolisian RI melalui Kepala Badan Reserse Kriminal, Komisaris Jenderal (Pol) Sutarman menawarkan KPK untuk memeriksa Didik ditahanan Mako Brimob, Kelapa Dua. Didik yang juga ditetapkan Polri sebagai tersangka kasus simulator SIM itu ditahan di sana.

Menurut Johan, pimpinan KPK belum memberi keputusan atas tawaran pihak Kepolisian ini. "Belum ada kepastian dari pimpinan KPK tapi KPK memang berencana memeriksa DP (Didik Purnomo) sebagai saski," ucapnya.

Mengenai masalah tempat pemeriksaan, katanya, akan tetap dikoordinasikan dengan Kepolisian. Demikian juga mengenai masalah status Brigjen Didik yang menjadi tersangka di dua institusi itu. "Nanti akan dikoordinasikan," kata Johan.

Seperti diketahui, KPK dan Polri sama-sama menetapkan Didik sebagai tersangka kasus simulator SIM. Selain Didik, KPK dan Polri sama-sama menetapkan Sukotjo S Bambang dan Budi Susanto sebagai tersangka.

Sejauh ini KPK belum menggarap berkas tiga tersangka yang juga menjadi tersangka Polri itu. KPK baru melengkapi berkas pemeriksaan Irjen (Pol) Djoko Susilo yang ditetapkanya sebagai tersangka simulator SIM.

Selengkapnya mengenai perkembangan kasus ini dapat diikuti di "Dugaan Korupsi Korlantas Polri"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

    Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

    Nasional
    PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

    PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

    Nasional
    KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

    KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

    Nasional
    Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

    Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

    Nasional
    Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

    Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

    Nasional
    Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

    Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

    Nasional
    KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

    KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

    Nasional
    Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

    Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

    Nasional
    Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

    Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

    Nasional
    Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

    Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

    Nasional
    Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

    Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

    Nasional
    Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

    Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

    Nasional
    Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

    Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

    Nasional
    Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

    Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

    Nasional
    Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

    Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com