Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Tanyakan Barang Bukti kepada Pengacara Sukotjo

Kompas.com - 10/09/2012, 22:32 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Erick S Paat, yang mendampingi tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM, Sukotjo S Bambang, dipanggil Badan Reserse Kriminal  Polri, Senin (10/9/2012). Menurut Erick, pemanggilannya hanya untuk ditanyai sejumlah barang bukti berupa dokumen yang pernah disimpannya.

"Saksi terdahulu mengatakan ada (dokumen) di saya. Saya bilang tidak ada. Yang ada di saya pun sudah diserahkan ke KPK. Hanya dokumen berupa fotokopi, yaitu mengenai pembukuan dan faktur pembelian karena KPK terlebih dahulu. Jadi hanya itu saja, diminta klarifikasi," kata Erick, Senin.

Erick menjelaskan, sebelumnya ia tak mengetahui maksud pemanggilannya oleh Bareskrim Polri itu. Ia beralasan, sebagai seorang pengacara, dirinya tidak dapat menjalani pemeriksaan karena tidak mengalami langsung kasus dugaan korupsi tersebut. Menurut Erick, dirinya hanya menghormati panggilan Bareskrim dan agar kasus yang menyeret beberapa anggota kepolisian itu cepat selesai.

"Saya pikir kalau tidak materinya, tidak jadi masalah, hanya menanyakan ada/tidaknya dokumen kepada saya. Kalau hal itu sudah menyangkut soal materi, maka pemanggilan ini tentu saya tolak karena berdasarkan undang-undang advokat sudah jelas di sana dipaparkan," ujarnya.

Menurut Erick, penyidik menjelaskan hanya menanyai barang bukti berupa dokumen yang disimpannya. Namun, dokumen tersebut sudah tak berada di tangan Erick karena telah diberikan pada KPK. Erick pun mengaku diperiksa Polri sebagai saksi untuk tersangka Budi Susanto, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA), sebagai pihak pemenang tender proyek simulator SIM sebab dokumen tersebut berkaitan dengan Budi.

Erick menjelaskan, Polri juga sempat menanyakan mengapa dokumen tersebut diberikan pada KPK. "Karena saya sebagai kuasa hukum Sukotjo. Siapa yang melapor ke KPK? Ya, Sukotjo sendiri. Saya hanya menidaklanjuti. Kemudian karena sudah dilaporkan ke sana (KPK), ya saya juga tidak memerlukan itu, maka saya antar ke sana. Kan, untuk memperlancar penyidikan," jawab Erick saat itu pada penyidik Polri.

Erick menuturkan, KPK sudah bolak-balik Jakarta-Bandung untuk memeriksa Sukotjo sejak Februari 2012. Sukotjo kini berada di bawah perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dalam kasus ini, Sukotjo menjabat sebagai Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia yang merupakan pihak subkontraktor proyek. Sukotjo saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kebon Waru, Bandung.

Pada Juli 2012, Pengadilan Tinggi Bandung memperberat hukuman Sukotjo, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan dana pengadaan simulator SIM, menjadi 3 tahun 10 bulan penjara. Ia juga disebut mengalirkan dana kepada Irjen Djoko Susilo yang saat itu menjabat sebagai Kepala Korlantas Polri. Dana tersebut diduga diterima Sukotjo dari pihak pemenang tender, yakni Budi Susanto.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri sama-sama menyidik kasus dugaan korupsi yang terjadi di Korlantas Polri tahun 2011 tersebut. Kedua institusi penegak hukum itu sama-sama menetapkan Sukotjo sebagai tersangka di kasus itu. Selain Sukotjo, kedua institusi itu juga menetapkan Wakil Kepala Korlantas Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo dan Budi Susanto sebagai tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com