Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNPT Minta UU Intelijen Seperti Masa Orba

Kompas.com - 09/09/2012, 19:51 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Ansyaad Mbai mengungkapkan, kinerja aparat keamanan baik Kepolisian, BIN, BNPT, akan lebih maksimal memberantas teroris jika undang-undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen mengizinkan aparat keamanan menindak. UU tersebut harus direvisi sehingga aparat khususnya BIN mempunyai ruang menindak pelaku sebagaimana masa Orde Baru.

"(Revisi UU Intelijen) Itu memang diperlukan. UU itu harus bisa memberikan ruang bagi aparat (BIN) untuk menindak seperti masa Orde Baru dulu," kata Ansyaad Mbai di Kementerian Politik, Hukum dan Keamanan, Jakarta, Minggu (9/9/2012).

Mbai berharap agar UU Intelijen kembali seperti masa Orde Baru karena pertimbangan segi efektif dan proaktif aparat keamanan, terutama BIN, dalam menindak teroris. Pada masa tersebut, lanjutnya, aparat keamanan termasuk BIN memiliki keleluasaan untuk langsung melakukan penindakan pelaku kejahatan. Untuk itu, ia meminta agar UU tersebut segera direvisi.

"Substansinya itu supaya aparat keamanan bisa lebih gesit dan cepat (menanggulangi terorisme). Mudahnya, revisi UU (Intelijen) itu aja," ungkapnya.

Hal bertolak belakang justru diungkapkan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Djoko Suyanto yang menjelaskan UU Intelijen yang memberikan ruang terbatas bagi BIN adalah sudah tepat. Dia mengungkapkan, aparat keamanan tidak dapat lagi melakukan tindakan sama seperti masa Orde Baru lalu.

Di masa sekarang, terang Djoko, setiap penindakan harus diperkuat adanya barang bukti, karena aparat harus bergerak sesuai hukum, termasuk BIN.

Dia menegaskan bahwa BIN dapat bertindak jika telah mengantongi barang bukti yang cukup, tapi hal tersebut harus dikoordinasikan dengan Kepolisian. Antara BIN, BNPT dan Polri tidak dibenarkan untuk bertindak melakukan penindakan sendiri-sendiri tanpa berkoordinasi terlebih dahulu.

"Aparat harus bergerak sesuai dengan koridor hukum. Kita jangan lagi kembali ke masa Orba. Kini dalam melakukan penindakan harus disertai barang bukti yang cukup. Kalau barang buktinya belum cukup, ya tidak dibenarkan melakukan penindakan," ujar Djoko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Nasional
Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Nasional
Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Nasional
Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Nasional
Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Nasional
Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Nasional
Hanya Ada 2 Suplier Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Hanya Ada 2 Suplier Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Nasional
Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Nasional
KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

Nasional
Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Nasional
KPU Ungkap Formulir C.Hasil Pileg 2024 Paniai Dibawa Lari KPPS

KPU Ungkap Formulir C.Hasil Pileg 2024 Paniai Dibawa Lari KPPS

Nasional
Soal 'Presidential Club' Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Soal "Presidential Club" Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Nasional
KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

Nasional
KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

Nasional
Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com