Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNPT Minta UU Intelijen Seperti Masa Orba

Kompas.com - 09/09/2012, 19:51 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Ansyaad Mbai mengungkapkan, kinerja aparat keamanan baik Kepolisian, BIN, BNPT, akan lebih maksimal memberantas teroris jika undang-undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen mengizinkan aparat keamanan menindak. UU tersebut harus direvisi sehingga aparat khususnya BIN mempunyai ruang menindak pelaku sebagaimana masa Orde Baru.

"(Revisi UU Intelijen) Itu memang diperlukan. UU itu harus bisa memberikan ruang bagi aparat (BIN) untuk menindak seperti masa Orde Baru dulu," kata Ansyaad Mbai di Kementerian Politik, Hukum dan Keamanan, Jakarta, Minggu (9/9/2012).

Mbai berharap agar UU Intelijen kembali seperti masa Orde Baru karena pertimbangan segi efektif dan proaktif aparat keamanan, terutama BIN, dalam menindak teroris. Pada masa tersebut, lanjutnya, aparat keamanan termasuk BIN memiliki keleluasaan untuk langsung melakukan penindakan pelaku kejahatan. Untuk itu, ia meminta agar UU tersebut segera direvisi.

"Substansinya itu supaya aparat keamanan bisa lebih gesit dan cepat (menanggulangi terorisme). Mudahnya, revisi UU (Intelijen) itu aja," ungkapnya.

Hal bertolak belakang justru diungkapkan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Djoko Suyanto yang menjelaskan UU Intelijen yang memberikan ruang terbatas bagi BIN adalah sudah tepat. Dia mengungkapkan, aparat keamanan tidak dapat lagi melakukan tindakan sama seperti masa Orde Baru lalu.

Di masa sekarang, terang Djoko, setiap penindakan harus diperkuat adanya barang bukti, karena aparat harus bergerak sesuai hukum, termasuk BIN.

Dia menegaskan bahwa BIN dapat bertindak jika telah mengantongi barang bukti yang cukup, tapi hal tersebut harus dikoordinasikan dengan Kepolisian. Antara BIN, BNPT dan Polri tidak dibenarkan untuk bertindak melakukan penindakan sendiri-sendiri tanpa berkoordinasi terlebih dahulu.

"Aparat harus bergerak sesuai dengan koridor hukum. Kita jangan lagi kembali ke masa Orba. Kini dalam melakukan penindakan harus disertai barang bukti yang cukup. Kalau barang buktinya belum cukup, ya tidak dibenarkan melakukan penindakan," ujar Djoko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com