Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pihak Angie Nilai Dakwaan Jaksa Dipaksakan

Kompas.com - 06/09/2012, 16:00 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Angelina Sondakh, Tengku Nasrullah menilai, surat dakwaan atas kliennya yang disusun tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kabur dan dipaksakan. Angelina, yang menjadi terdakwa kasus dugaan suap penganggaran proyek perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional dan proyek pengadaan sarana prasarana olahraga di Kementerian Pendidikan Olahraga, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (6/9/2012).

"Terlihat sekali surat dakwaan itu dipaksakan untuk sekadar memenuhi konsumsi publik karena Angelina sudah terlanjur ditetapkan sebagai tersangka," kata Nasrullah, seusai sidang pembacaan dakwaan Angelina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Pernyataan Nasrullan ini menanggapi surat dakwaan jaksa KPK yang menyatakan Angelina melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima pemberian atau janji dari Grup Permai berupa uang yang nilai totalnya mencapai lebih dari Rp 33 miliar. Pemberian itu disebut jaksa sebagai imbalan atas jasa Angelina menggiiring proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Kementerian Pendidikan Nasional agar anggarannya sesuai dengan permintaan Grup Permai.

Menurut Nasrullah, surat dakwaan tersebut dipaksakan karena tidak menjelaskan secara cermat dan jelas tuduhan-tuduhan yang dikenakan ke kliennya.

"Tidak jelas mana yang berkaitan dengan proyek wisma atlet, mana yang berkaitan dengan proyek universitas, kemudian Angie dinyatakan telah melakukan sesuatu, perbuatan apa yang telah dilakukan oleh Angie, tidak pernah diurai," ungkapnya.

Surat dakwaan terrsebut, lanjut Nasrullah, tidak menguraikan secara jelas tempat atau waktu terjadinya tindak pidana yang dituduhkan ke Angelina.

"Syarat materiilnya itu dikatakan dalam Undang-Undang Pasal 143 KUHAP bahwa surat dakwaan harus disusun dengan jelas, lengkap dan cermat," kata Nasrullah.

Atas surat dakwaan yang dinilainya dipaksakan itu, tim pengacara Angelina akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan jaksa. Nota keberatan itu akan dibacakan dalam persidangan pekan depan.

Seperti diberitakan sebelumnya, menurut surat dakwaan, Angelina menerima pemberian atau janji dari Grup Permai secara bertahap. Pemberian uang tersebut dilakukan antara Maret 2010 hingga November 2010. Saat itu, Angelina menjadi anggota Badan Anggaran DPR sekaligus Koordinator Kelompok Kerja (Pokja) Komisi X.

Jaksa KPK menguraikan, uang miliaran rupiah itu diterima Angelina secara bertahap melalui transaksi di sejumlah tempat, di antaranya di ruangan Angelina di lantai 23 Gedung Nusantara I DPR, Senayan, Jakarta; di ruangan anggota DPR I Wayan Koster, tepatnya lantai 6 Gedung DPR; di Hotel Century Jakarta; sebuah kedai kopi di Mall Ambasador Jakarta; Restoran Pizza Paparons di Warung Buncit, Jakarta; dan di tempat lainnya.

Ikuti perkembangan terkait persidangan Angie dalam topik "Persidangan Angelina Sondakh"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

    Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

    Nasional
    Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

    Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

    Nasional
    Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

    Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

    Nasional
    Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

    Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

    Nasional
    Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

    Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

    [POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

    Nasional
    Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

    Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

    Nasional
    Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

    Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

    Nasional
    Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

    Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

    Nasional
    Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

    Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

    Nasional
    Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

    Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

    Nasional
    Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

    Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

    Nasional
    7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

    7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

    Nasional
    Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

    Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com