Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pihak Angie Nilai Dakwaan Jaksa Dipaksakan

Kompas.com - 06/09/2012, 16:00 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Angelina Sondakh, Tengku Nasrullah menilai, surat dakwaan atas kliennya yang disusun tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kabur dan dipaksakan. Angelina, yang menjadi terdakwa kasus dugaan suap penganggaran proyek perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional dan proyek pengadaan sarana prasarana olahraga di Kementerian Pendidikan Olahraga, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (6/9/2012).

"Terlihat sekali surat dakwaan itu dipaksakan untuk sekadar memenuhi konsumsi publik karena Angelina sudah terlanjur ditetapkan sebagai tersangka," kata Nasrullah, seusai sidang pembacaan dakwaan Angelina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Pernyataan Nasrullan ini menanggapi surat dakwaan jaksa KPK yang menyatakan Angelina melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima pemberian atau janji dari Grup Permai berupa uang yang nilai totalnya mencapai lebih dari Rp 33 miliar. Pemberian itu disebut jaksa sebagai imbalan atas jasa Angelina menggiiring proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Kementerian Pendidikan Nasional agar anggarannya sesuai dengan permintaan Grup Permai.

Menurut Nasrullah, surat dakwaan tersebut dipaksakan karena tidak menjelaskan secara cermat dan jelas tuduhan-tuduhan yang dikenakan ke kliennya.

"Tidak jelas mana yang berkaitan dengan proyek wisma atlet, mana yang berkaitan dengan proyek universitas, kemudian Angie dinyatakan telah melakukan sesuatu, perbuatan apa yang telah dilakukan oleh Angie, tidak pernah diurai," ungkapnya.

Surat dakwaan terrsebut, lanjut Nasrullah, tidak menguraikan secara jelas tempat atau waktu terjadinya tindak pidana yang dituduhkan ke Angelina.

"Syarat materiilnya itu dikatakan dalam Undang-Undang Pasal 143 KUHAP bahwa surat dakwaan harus disusun dengan jelas, lengkap dan cermat," kata Nasrullah.

Atas surat dakwaan yang dinilainya dipaksakan itu, tim pengacara Angelina akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan jaksa. Nota keberatan itu akan dibacakan dalam persidangan pekan depan.

Seperti diberitakan sebelumnya, menurut surat dakwaan, Angelina menerima pemberian atau janji dari Grup Permai secara bertahap. Pemberian uang tersebut dilakukan antara Maret 2010 hingga November 2010. Saat itu, Angelina menjadi anggota Badan Anggaran DPR sekaligus Koordinator Kelompok Kerja (Pokja) Komisi X.

Jaksa KPK menguraikan, uang miliaran rupiah itu diterima Angelina secara bertahap melalui transaksi di sejumlah tempat, di antaranya di ruangan Angelina di lantai 23 Gedung Nusantara I DPR, Senayan, Jakarta; di ruangan anggota DPR I Wayan Koster, tepatnya lantai 6 Gedung DPR; di Hotel Century Jakarta; sebuah kedai kopi di Mall Ambasador Jakarta; Restoran Pizza Paparons di Warung Buncit, Jakarta; dan di tempat lainnya.

Ikuti perkembangan terkait persidangan Angie dalam topik "Persidangan Angelina Sondakh"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

    Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

    Nasional
    1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

    1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

    Nasional
    Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

    Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

    Nasional
    Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

    Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

    Nasional
    Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

    Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

    Nasional
    PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

    PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

    Nasional
    KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

    KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

    Nasional
    Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

    Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

    Nasional
    Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

    Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

    Nasional
    Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

    Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

    Nasional
    KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

    KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

    Nasional
    Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

    Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

    Nasional
    Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

    Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

    Nasional
    Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

    Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

    Nasional
    Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

    Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com