Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK: Sudah Jelas Penyidikan di KPK

Kompas.com - 30/08/2012, 19:55 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menilai substansi Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah diatur dengan jelas. Dalam pasal tersebut disebutkan kewenangan penyidikan tindak pidana korupsi dengan jelas merupakan kewenangan KPK. "Coba baca dengan cermat Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang KPK itu, sudah jelas kewenangan penyidikan tindak pidana korupsi ada di KPK. Tidak perlu diragukan lagi," ujar Mohamad Alim, hakim MK dalam sidang perdana pengujian undang-undang, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (30/8/2012).

Alim menambahkan, tentang penyidikan ganda yang saat ini terjadi di antara KPK dan Bareskrim Polri bukan kesalahan substansi dari suatu undang-undang. Dia menjelaskan hal itu hanya merupakan masalah penafsiran yang berbeda-beda dari tiap orang. "Penafsiran UU KPK mengenai obyek penyidikannya juga sudah jelas mengenai tindak pidana korupsi," tegasnya.

Sebelumnya, pemohon mengatakan ada ketidakjelasan frasa dalam merumuskan wewenang obyek penyidikan yang dimiliki KPK setelah kewenangan Kepolisian dan Kejaksaan diakhiri karena KPK memulai penyidikan. Sementara itu, anggota hakim majelis pleno Anwar Usman menilai permohonan yang diajukan para pemohon adalah meminta penafsiran MK terkait kewenangan KPK. "Perkara ini minta penafsiran Pasal 50 supaya keberadaan KPK diperkuat," ujar Anwar.

Ketua Hakim Majelis Pleno, Maria Farida Indrati hanya mengoreksi sistematika penulisan permohonan. Masih ada teknis penulisan yang perlu diperbaiki. Hakim Maria juga meminta pemohon lebih jelas dalam mengajukan permohonan terutama kerugian konstitusional yang dialami pemohon.

Pengujian materi terhadap Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang KPK ini dimohonkan oleh tiga orang pengacara, yakni Habiburokhman, Maulana Bungaran, dan Munatsir Mustaman. Mereka meminta MK untuk memberikan tafsiran yang tegas terkait kewenangan penyidikan perkara dugaan korupsi simulator surat izin mengemudi (SIM) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Pasalnya, KPK dan Polri bersengketa mengenai wewenang penyidikan perkara tersebut.

Dalam permohonannya, Habiburokhman menyebut bahwa terjadi penyidikan ganda dalam kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM yang saat ini sedang disidik bersama antara KPK dan Kepolisian RI. Penafsiran ini, menurutnya, mencuat karena ketidakjelasan frasa "kepolisian atau kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan" yang menimbulkan ketidakpastian hukum.

Pemohon uji materi Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku lega dengan pernyataan hakim konstitusi. Alasannya, pernyataan hakim sidang majelis pleno yang menilai UU KPK sudah jelas, sepaham dengan idealisme pemohon.

Habiburokhman menganggap MK telah sepakat bahwa wewenang penyidikan perkara korupsi simulator SIM Korlantas Polri berada di tangan KPK. "Ini sudah bagus, mau apa lagi polisi? Ini yang menyatakan MK lho bahwa wewenang ada di KPK. Yang belakangan terjadi polisi selalu menggunakan KUHAP sebagai tameng dalam menyidik kasus simulator SIM. Padahal ada asas-asas hukum yang perlu diingat, seperti lex spesialis dan lex superior. Produk hukum yang lebih baru berlaku daripada yang lama," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tata Kelola Makan Siang Gratis

Tata Kelola Makan Siang Gratis

Nasional
Sandiaga Sebut Pungli di Masjid Istiqlal Segera Ditindak, Disiapkan untuk Kunjungan Paus Fransiskus

Sandiaga Sebut Pungli di Masjid Istiqlal Segera Ditindak, Disiapkan untuk Kunjungan Paus Fransiskus

Nasional
Pakar Ingatkan Jokowi, Pimpinan KPK Tidak Harus dari Kejaksaan dan Polri

Pakar Ingatkan Jokowi, Pimpinan KPK Tidak Harus dari Kejaksaan dan Polri

Nasional
Kritik Haji Ilegal, PBNU: Merampas Hak Kenyamanan Jemaah

Kritik Haji Ilegal, PBNU: Merampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Jokowi Puji Pelayanan Kesehatan di RSUD Baharuddin Kabupaten Muna

Jokowi Puji Pelayanan Kesehatan di RSUD Baharuddin Kabupaten Muna

Nasional
KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor Senin Hari Ini

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor Senin Hari Ini

Nasional
Jasa Raharja Santuni Semua Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang  

Jasa Raharja Santuni Semua Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang  

Nasional
Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Soal Waktu, Komunikasi Tidak Mandek

Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Soal Waktu, Komunikasi Tidak Mandek

Nasional
Bus Rombongan Siswa SMK Terguling di Subang, Kemendikbud Minta Sekolah Prioritaskan Keselamatan dalam Berkegiatan

Bus Rombongan Siswa SMK Terguling di Subang, Kemendikbud Minta Sekolah Prioritaskan Keselamatan dalam Berkegiatan

Nasional
Saat DPR Bantah Dapat Kuota KIP Kuliah dan Klaim Hanya Distribusi...

Saat DPR Bantah Dapat Kuota KIP Kuliah dan Klaim Hanya Distribusi...

Nasional
Hari Kedua Kunker di Sultra, Jokowi Akan Tinjau RSUD dan Resmikan Jalan

Hari Kedua Kunker di Sultra, Jokowi Akan Tinjau RSUD dan Resmikan Jalan

Nasional
Serba-serbi Isu Anies pada Pilkada DKI: Antara Jadi 'King Maker' atau Maju Lagi

Serba-serbi Isu Anies pada Pilkada DKI: Antara Jadi "King Maker" atau Maju Lagi

Nasional
Diresmikan Presiden Jokowi, IDTH Jadi Laboratorium Pengujian Perangkat Digital Terbesar dan Terlengkap Se-Asia Tenggara

Diresmikan Presiden Jokowi, IDTH Jadi Laboratorium Pengujian Perangkat Digital Terbesar dan Terlengkap Se-Asia Tenggara

Nasional
Hujan Lebat yang Bawa Material Vulkanis Gunung Marapi Perparah Banjir di Sebagian Sumbar

Hujan Lebat yang Bawa Material Vulkanis Gunung Marapi Perparah Banjir di Sebagian Sumbar

Nasional
Pemerintah Saudi Tambah Layanan 'Fast Track' Jemaah Haji Indonesia

Pemerintah Saudi Tambah Layanan "Fast Track" Jemaah Haji Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com