Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Praperadilan Tommy vs KPK Ditunda

Kompas.com - 27/08/2012, 14:14 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim tunggal memutuskan penundaan sidang Praperadilan dengan pemohon Tommy Hindratno dan termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penundaan dilakukan setelah pihak termohon tidak kunjung hadir di ruang sidang yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/8/2012) mulai pukul 11.30 WIB.

"Pemeriksaan hari ini belum bisa dilanjutkan karena ketidakhadiran pihak Termohon. Pemanggilan akan dilakukan sekali lagi," kata Hakim Syafoni dalam persidangan yang digerlar di Ruang Sidang 5 PN Jaksel.

Saat dimintai tanggapan oleh hakim, kuasa hukum Tommy yang hadir di ruang sidang meminta sidang pemeriksaan materi permohonan bisa digelar pada Senin (3/9/2012) pekan depan.

Sebelum sidang dimulai, petugas kepaniteraan sempat beberapa kali melakukan pemanggilan terhadap perwakilan KPK. Demikian pula setelah sidang dimulai, Hakim Syafoni sempat meminta petugas untuk kembali melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali. Lantaran pihak Termohon tak kunjung hadir di ruang sidang, hakim pun memutuskan penundaan sidang.

Seusai persidangan, kuasa hukum Tommy, Tito Hananta Kusuma, kembali menegaskan bahwa KPK tidak berwenang menangani kasus kliennya. Pasalnya, kliennya tidak tergolong Penyelenggara sebagaimana disebutkan Pasal 2 UU No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

"Kami menuntut persamaan dalam hukum. Kenapa Pegawai Pajak KPP Bogor yang tertangkap di Cibubur perkaranya dilimpakan ke Kejati Jawa Barat. Padahal, dia eselon III," kata Tito.

Atas dasar itu, Tito meminta kasus kliennya yang nota bene memiliki eselon lebih rendah, yakni Eselon IV a, bisa dilimpahkan ke pihak kejaksaan, bukan KPK.

Tommy Hindratno adalah mantan Kepala Seksi Kantor Pajak Pratama (KPP) Sidoarjo, Jawa Timur. Ia tertangkap tangan bersama seorang konsultan pajak bernama James Gunarjo di sebuah Restoran Padang di Tebet, Jakarta Selatan pada Kamis (6/6/2012). Keduanya diduga terlibat transaksi mencurigakan saat tertangkap. Pasalnya, bersama keduanya petugas KPK berhasil menyita uang tunai senilai Rp 280 juta.

Sebelumnya James Gunarjo sudah lebih dahulu mengajukan permohonan praperadilan atas KPK di pengadilan yang sama. Saat itu, PN Jaksel memutuskan menolak permohonan James lantaran berkas kasusnya sudah dilimpakan ke Pengadilan Tipikor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com