JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana mengaku siap menghadapi laporan polisi yang disampaikan advokat OC Kaligis terkait pernyataannya di media sosial "tweeter" yang dinilai sebagian advokat menyerang profesi mereka.
"Laporan polisi, alhamdulillah. Dihadapi saja. Seperti biasanya," ungkap Denny dalam perbincangan melalui blackberry messenger Kamis (23/8/2012) malam.
Ia pun mengaku siap bolak-balik dipanggil oleh Polda Metro Jaya terkait dengan laporan tersebut. Bahkan, ia pun mengaku siap di penjara. "Paling tidak kalau mau lihat kondisi Lapas tidak perlu repot-repot sidak," candanya.
Mengenai laporan polisi itu, Denny melalui media sosial pagi ini mengungkapkan bahwa sebenarnya pihaknya hanya bermaksud mengkritisi malpraktik yang dilakukan oknum advokat yang "maju tak gentar membela yang bayar" dalam kasus korupsi. Perilaku oknum advokat semacam itu sangat menyakiti hati rakyat.
"Kalau karena itu saya dilaporkan ke polisi, itulah resiko perjuangan melawan korupsi. Insya Allah akan saya terima dengan ikhlas," ungkapnya.
Kemarin, OC Kaligis memang melaporkan Denny ke Polda Metro Jaya. Dalam laporan polisi bernomor LP/2010/VIII/2012/PMJ/Dit.Reskrim.Um tertanggal 23 Agustus itu, Denny disebutkan telah melakukan pencemaran nama baik dan penghinaan terkait pernyataannya di media sosial yang menyebutkan advokat pembela koruptor adalah koruptor.
Selain mendapat reaksi dari OC Kaligis, advokat Hotman Paris Hutapea juga mengajak advokat lain dan pegawai Kementerian Hukum dan HAM untuk menggugat Denny secara perdata dan pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.