Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA: Pemecatan Hakim Tipikor Kewenangan Presiden

Kompas.com - 22/08/2012, 17:25 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung (MA), Djoko Sarwoko menjelaskan MA tidak memiliki kewenangan memecat kedua Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang dan Pontianak, KM dan HK, yang diduga menerima suap dari tersangka kasus korupsi perawatan mobil dinas Kabupaten Grobongan, Jawa Tengah. Pemecatan kedua hakim ad hoc Pengadilan Tipikor tersebut adalah wewenang Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Kewenangan MA itu memberhentikan sementara, kan yang mengangkat dan memberhentikan itu kewenangan Presiden. Jadi pemecatan kedua hakim Tipikor itu hanya bisa dilakukan oleh Presiden," kata Djoko saat dihubungi di Jakarta, Rabu (22/8/2012).

Djoko menjelaskan, proses hukum yang menyangkut kedua hakim nakal tersebut masih sedang berjalan. Pada nantinya, terangnya, kalau telah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, MA akan mengusulkan kepada Presiden agar memberhentikan secara tetap kedua hakim tersebut.

Dia menjelaskan, MA tidak mencari bukti baru sebelum memberhentikan hakim ad hoc Tipikor Semarang dan Pontianak. Sebab, sudah ada laporan dari Pengadilan Tipikor Semarang, dan penangkapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mahkamah Agung, lanjut Djoko, hanya akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara terkait hal tersebut. "Yang mengeluarkan SK (Pemberhentian Sementara) itu Dirjen Badilum (Badan Peradilan Umum). Saya tidak tahu pasti, tetapi setahu saya Dirjen sudah dipanggil Ketua MA waktu open house di rumahnya terkait pemberhentian sementara itu," kata Djoko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

    Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

    Nasional
    Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

    Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

    Nasional
    Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

    Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

    Nasional
    Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

    Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

    Nasional
    Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

    Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

    Nasional
    PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

    PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

    Nasional
    PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

    PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

    Nasional
    Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

    Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

    Nasional
    Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

    Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

    Nasional
    Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

    Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

    Nasional
    Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

    Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

    Nasional
    Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

    Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

    Nasional
    Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

    Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

    Nasional
    Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

    Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

    Nasional
    Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

    Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com