Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jimly: Bentuk Pengadilan Tipikor di 5 Wilayah

Kompas.com - 21/08/2012, 17:15 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai, sebaiknya pengadilan tindak pidana korupsi untuk saat ini hanya dibentuk di lima provinsi. Langkah itu, menurut Jimly, untuk mencegah penyimpangan yang dilakukan hakim.

"Pengadilan tipikor di seluruh Indonesia lebih baik dikembalikan per wilayah aja dulu," kata Jimly disela-sela open house menyambut Idul Fitri 1433 H di kediamannya, Jakarta Selatan, Selasa (21/8/2012).

Hal itu dikatakan Jimly menyikapi penangkapan dua hakim ad hoc pengadilan tipikor, yakni Kartini Juliana Magdalena Marpaung yang bertugas di Semarang dan hakim Heru Kisbandono yang bertugas di Pontianak. Mereka ditangkap seusai upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI dengan barang bukti uang tunai Rp 150 juta.

Menurut Jimly, lima pengadilan tipikor itu ditempatkan satu di Sumatera, satu untuk Jawa-Bali, satu di Kalimantan, satu di Sulawesi, dan satu untuk Papua dan pulau sekitarnya. Langkah itu, kata dia, tidak melanggar Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor yang menyebutkan pembentukan pengadilan tipikor di tiap provinsi.

"Itu tidak berarti bertentangan dengan undang-undang. Cuma ketentuan UU itu dijalankan secara bertahap," kata Jimly.

Selain itu, Jimly juga mengkritik hakim ad hoc yang ternyata tidak seperti diharapkan publik. Selama ini, kata dia, publik menaruh harapan kepada hakim ad hoc lantaran ketidakpercayaan pada hakim karir. Untuk itu, perlu ada perbaikan proses perekrutan calon hakim ad hoc selanjutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com