Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PP Remisi Bisa Diubah

Kompas.com - 19/08/2012, 16:18 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin menyatakan, perdebatan seputar remisi bagi narapidana sudah menjadi perhatiannya sejak awal memangku jabatan menteri 10 bulan yang lalu. Pihaknya masih tetap mengupayakan adanya perubahan atas Peraturan Pemerintah yang mengatur ketetapan mengenai remisi.

"Sejak awal masa tugas saya, itulah (remisi) salah satu semangat awal saya," ujar Amir di Kantor Kemenkumham Jakarta, Minggu (19/8/2012).

Ia mengutarakan, sebelum memangku jabatan Menkumham sudah sering terdengar aspirasi publik yang menginginkan adanya kebijakan remisi yang berbeda bagi narapidana dalam terlibat tiga kasus utama. Ketiga tindak pidana tersebut adalah korupsi, terorisme, dan narkotika.

Saat ia menjabat sebagai menteri pun polemik yang sama masih berlangsung. "Cukup panjang polemik yang harus saya hadapi dengan berbagai pihak. Bahkan sampai DPR pun menilai demikian, agar pelaku tindak pidana tertentu, khususnya korupsi harus diperlakukan berbeda," ungkap Amir.

Ia menjelaskan, bersama Wamen Denny Indrayana dan Dirjen Permasyarakatan Sihabuddin, ia terus mengkaji kemungkinan perubahan kebijakan remisi. Hingga saat ini pun pihaknya masih terus membangun komunikasi dengan para pemangku kepentingan.

Ia berharap, masyarakat bisa bersabar. Belum lahirnya peraturan baru untuk menggantikan PP 28 Tahun 2006 yang mengatur tentang remisi menjadikan pihaknya harus tetap memenuhi hak remisi yang dimiliki narapidana.

"Kita berkomunikasi juga dengan pemangku kepentingan lain agar dalam waktu dekat bisa dilahirkan undang-undang baru yang mengatur hal ini," janji Amir.

Polemik remisi kembali mengemuka dengan pemberian remisi yang diterima Gayus H. Tambunan, terpidana dalam kasus pajak dan Polycarpus, terpidana dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir.

Remisi yang didapatkan keduanya di Hari Kemerdekaan dan Hari Raya Keagamaan dianggap berlebihan lantaran jika ditambah pengurangan masa tahanan rutin dua kali setahun, kedua terpidana tindak kejahatan yang menjadi perhatian masyarakat itu bisa empat kali dalam setahun mendapat potongan masa tahanan. Hal ini mengakibatkan keduanya akan menghuni lembaga pemasyarakatan jauh lebih singkat dari masa tahanan yang ditentukan hakim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com