Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Diminta Koreksi Putusan Bebas Kartini Marpaung

Kompas.com - 18/08/2012, 13:17 WIB
Susana Rita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com-  Mahkamah Agung diminta untuk mengoreksi putusan bebas yang pernah dijatuhkan oleh hakim ad hoc tipikor, KM (Kartini Marpaung) yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jumat kemarin. Putusan bebas itu dijatuhkan bersama rekan sesama hakim, yaitu Lilik Nuraini (hakim karir) dan Asmadinata.

"Pada tingkat kasasi, MA harus membatalkan putusan bebas sejumlah kasus korupsi yang dikeluarkan Pengadilan Tipikor Semarang di mana Kartini Marpaung sebagai hakim anggota," ungkap Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho, Sabtu (18/8/2012).

Kartini Marpaung bersama dengan Lilik dan Asmadinata, ujar Emerson, dikenal sebagai tiga serangkai yang telah membebaskan lima terdakwa perkara korupsi. Perkara yang dibebaskan antara lain, Untung Sarono Wiyono Sukarno (mantan Bupati Sragen yang didakwa menyalahgunakan APBD Sragen senilai Rp 11,2 miliar, Suyato (terdakwa suap/gratifikasi senilai Rp 13,5 miliar kepada mantan Bupati Kendal 2004).

Juga putusan atas nama Teguh Tri Murdiono (terdakwa dugaan korupsi proyek pengadaan alat pemancar fiktif RRI senilai Rp 4,8 miliar), Heru Djatmiko (terdakwa korupsi dan suap terhadap pejabat Kabupaten Kendal terkait pembangunan stadion utama Bahurekso senilai Rp 5,9 miliar), dan Yanuelva Etliana (terdakwa pembobolan dana Bank Jateng cabang Semarang senilai Rp 39 miliar yang dibebaskan melalui putusan sela).

Semua putusan itu dijatuhkan pada tahun ini, 2012. Pada 18 Juni 2012 lalu, Komisi Yudisial menegaskan bahwa Kartini bersama-sama dengan Lilik dan Asmadinata diduga kuat melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim pada saat menjatuhkan vonis bebas tersebut. KY telah mengusulkan penjatuhan sanksi kepada ketiga hakim itu. KY juga meminta MA untuk memindahkan ketiganya di tempat yang terpisah.

Atas usulan tersebut, MA pun mengadakan investigasi dan pemeriksaan tersendiri kepada ketiga hakim tersebut. Juru bicara MA Djoko Sarwoko mengungkapkan bahwa pihaknya telah menjatuhkan sanksi kepada Lilik yaitu penon-paluan, yaitu tidak boleh menangani perkara untuk kurun waktu tertentu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    [POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

    [POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

    Nasional
    Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

    Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

    Nasional
    Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

    Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

    Nasional
    Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

    Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

    Nasional
    Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

    Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

    Nasional
    Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

    Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

    Nasional
    Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

    Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

    Nasional
    Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

    Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

    Nasional
    Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

    Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

    Nasional
    Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

    Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

    Nasional
    PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

    PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

    Nasional
    Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

    Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

    Nasional
    Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

    Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

    Nasional
    Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

    Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com