Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Diminta Koreksi Putusan Bebas Kartini Marpaung

Kompas.com - 18/08/2012, 13:17 WIB
Susana Rita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com-  Mahkamah Agung diminta untuk mengoreksi putusan bebas yang pernah dijatuhkan oleh hakim ad hoc tipikor, KM (Kartini Marpaung) yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jumat kemarin. Putusan bebas itu dijatuhkan bersama rekan sesama hakim, yaitu Lilik Nuraini (hakim karir) dan Asmadinata.

"Pada tingkat kasasi, MA harus membatalkan putusan bebas sejumlah kasus korupsi yang dikeluarkan Pengadilan Tipikor Semarang di mana Kartini Marpaung sebagai hakim anggota," ungkap Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho, Sabtu (18/8/2012).

Kartini Marpaung bersama dengan Lilik dan Asmadinata, ujar Emerson, dikenal sebagai tiga serangkai yang telah membebaskan lima terdakwa perkara korupsi. Perkara yang dibebaskan antara lain, Untung Sarono Wiyono Sukarno (mantan Bupati Sragen yang didakwa menyalahgunakan APBD Sragen senilai Rp 11,2 miliar, Suyato (terdakwa suap/gratifikasi senilai Rp 13,5 miliar kepada mantan Bupati Kendal 2004).

Juga putusan atas nama Teguh Tri Murdiono (terdakwa dugaan korupsi proyek pengadaan alat pemancar fiktif RRI senilai Rp 4,8 miliar), Heru Djatmiko (terdakwa korupsi dan suap terhadap pejabat Kabupaten Kendal terkait pembangunan stadion utama Bahurekso senilai Rp 5,9 miliar), dan Yanuelva Etliana (terdakwa pembobolan dana Bank Jateng cabang Semarang senilai Rp 39 miliar yang dibebaskan melalui putusan sela).

Semua putusan itu dijatuhkan pada tahun ini, 2012. Pada 18 Juni 2012 lalu, Komisi Yudisial menegaskan bahwa Kartini bersama-sama dengan Lilik dan Asmadinata diduga kuat melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim pada saat menjatuhkan vonis bebas tersebut. KY telah mengusulkan penjatuhan sanksi kepada ketiga hakim itu. KY juga meminta MA untuk memindahkan ketiganya di tempat yang terpisah.

Atas usulan tersebut, MA pun mengadakan investigasi dan pemeriksaan tersendiri kepada ketiga hakim tersebut. Juru bicara MA Djoko Sarwoko mengungkapkan bahwa pihaknya telah menjatuhkan sanksi kepada Lilik yaitu penon-paluan, yaitu tidak boleh menangani perkara untuk kurun waktu tertentu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

    Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

    Nasional
    Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

    Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

    Nasional
    'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

    "Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

    Nasional
    Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

    Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

    Nasional
    Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

    Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

    Nasional
    Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

    Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

    Nasional
    Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

    Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

    Nasional
    PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

    PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

    Nasional
    Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

    Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

    Nasional
    Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

    Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

    Nasional
    Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

    Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

    Nasional
    Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

    Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

    Nasional
    Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

    Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

    Nasional
    Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

    Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

    Nasional
    Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

    Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com