Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA: Kedua Hakim yang Ditangkap, Berprestasi Buruk

Kompas.com - 17/08/2012, 14:58 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Djoko Sarwoko, Ketua Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung (MA) mengungkapkan, kedua hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang ditangkap KPK di Semarang adalah hakim yang memiliki prestasi buruk. Kedua hakim tersebut dicatat sering membebaskan tersangka tindak pidana korupsi.

"Kedua hakim itu prestasinya buruk. Mereka berdua sering membebaskan tersangka korupsi," ujar Djoko di KPK, Jakarta, Jumat (17/8/2012).

Djoko menjelaskan tersangka KM berjenis kelamin perempuan yang merupakan calon hakim ad hoc angkatan pertama yang kini bertugas di pengadilan Tipikor Semarang. Sedangkan HK, lanjutnya, adalah hakim Tipikor angkatan ketiga yang ditempatkan di Pontianak.

Penangkapan ini, menurutnya, menjadikan kredibilitas lembaga pengadilan buruk, padahal tipikor sendiri dibentuk untuk menjadi pengadilan pelaku korupsi. "Jujur sekali saya terkejut karena HK adalah hakim tipikor di Pontianak. HK ternyata juga ngobyek di Semarang. Sungguh memalukan, padahal Mahkamah Agung sudah mewanti-wanti melalui diktat agar hakim jangan sekali-kali menerima suap," tambahnya.

Pihak KPK dan Mahkamah Agung sepakat untuk membawa ketiga tersangka ke Jakarta pada hari ini, Jumat (17/8/2012). Rencananya, sore atau malam nanti, ketiga tersangka tersebut akan diterbangkan ke Jakarta.

KPK tidak kali ini saja menangkap hakim yang terlibat suap. Sebelumnya KPK menangkap tangan hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Ibrahim. Dia ditangkap terkait kepengurusan perkara.

Selain itu, KPK menangkap hakim Syarifudin di kediamanannya di kawasan Sunter, Jakarta Utata. Hakim Pengawas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu ditangkap penyidik KPK sesaat setelah menerima suap dari kurator Puguh Wirawan terkait kepengurusan kepailitan PT SkyCamping Indonesia.

Saat penangkapan, KPK menemukan uang Rp 250 juta dalam tiga amplop cokelat yang dimasukkan ke tas merah. Syarifuddin divonis bersalah dan dihukum empat tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sementara penyuapnya, Puguh divonis tiga tahun enam bulan.

KPK juga pernah menangkap hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Bandung, Imas Dianasari. Hakim Imas ditangkap karena menerima suap dari Manager Administrasi PT Onamba Indonesia Odi Juanda. Mereka ditangkap sesaat setelah transaksi penyerahan uang Rp200 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

    Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

    Nasional
    Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

    Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

    Nasional
    Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

    Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

    Nasional
    Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

    Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

    Nasional
    Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

    Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

    Nasional
    Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

    Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

    Nasional
    7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

    7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

    Nasional
    Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

    Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

    Nasional
    Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

    Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

    Nasional
    Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

    Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

    Nasional
    BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

    BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

    Nasional
    Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

    Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

    Nasional
    Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

    Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

    Nasional
    Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

    Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com