Pertanyaan:
Assalamualaikum wr wb
Pak Setiawan, biasanya setiap bulan saya menyalurkan 2,5 persen dari pendapatan perusahaan melalui lembaga amil zakat secara tunai. Tapi di bulan Ramadhan ini, saya ingin membagikan langsung zakat yg 2,5 persen itu ke fakir miskin dalam bentuk barang. Apakah itu diperbolehkan? Mohon jawabannya. Terimakasih.
Aditia di Bandung
Jawaban:
Waalaikumsalam wr wb
Saudara Aditia,
Zakat hanya diperuntukkan kepada 8 asnaf, sesuai dengan QS. At Taubah: 60
Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk memerdekakan hamba sahaya, untuk membebaskan orang yang berhutang, untuk yang berada di jalan Allah dan untuk orang yang sedang di dalam perjalanan sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Maka jika Saudara Aditia ingin langsung memberikan kepada orang yang berhak atasnya, silahkan saja. Semoga dengan begitu akan terjalin silaturahim yang lebih erat lagi di antara sesama saudara.
DR H Setiawan Budi Utomo
Anda dapat berkonsultasi seputar Ramadhan kepada DR H Setiawan Budi Utomo di sini Anda juga dapat membaca pertanyaan dan jawaban yang telah ditayangkan di liputan khusus Ramadhan 2012.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.