Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Kembali Jerat Pengusaha dalam Kasus Buol

Kompas.com - 07/08/2012, 21:56 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik tersangka baru dalam kasus dugaan suap kepengurusan hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Buol, Sulawesi Tengah. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengisyaratkan kalau tersangka baru itu kembali dari kalangan pengusaha.

"Jadi mudah-mudahan pengusahanya dalam waktu yang tepat dan sudah ada dua alat bukti. Tidak ada halangan bagi kami untuk menaikan status penanganan kasus ini," kata Bambang di Jakarta, Selasa (7/8/2012).

Namun dia tidak menyebutkan siapa tersangka baru yang dimaksud itu. Menurut Bambang, pada saat yang tepat nanti KPK akan menyampaikannya. Tersangka baru itu, lanjutnya, sudah diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap di Buol ini.

Informasi yang dihimpun dari KPK menyebutkan kalau pengusaha Hartati Murdaya Poo sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap Buol. Hartati yang juga anggota dewan pembina Partai Demokrat itu dikenal sebagai pemilik PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP) dan PT Cipta Cakra Murdaya (PT CCM) yang memiliki kebun kelapa sawit di Buol.

Saat dikonfirmasi soal status Hartati sebagai tersangka ini, Bambang tidak membantahnya. "Jadi nanti pada saat yang tepat akan dikemukakan progres (perkembangan) pemeriksaan kasus Buol. Setelah progres itu dikemukakan baru nanti pimpinan akan mengambil keputusan," ungkap dia.

Sejauh ini KPK sudah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap Buol, yaitu Bupati Buol Amran Batalipu dan dua petinggi PT HIP, yakni Gondo Sudjono dan Yani Anshori. Kedua petinggi PT HIP yang menjadi anak buah Hartati itu diduga menyuap Amran dengan uang Rp 3 miliar terkait penerbitan HGU perkebunan kelapa sawit di Buol. Informasi dari KPK menyebutkan kalau pemberian ke Amran itu dilakukan karena ada perintah dari Hartati ke Yani.

Terkait penyidikan kasus ini, KPK sudah meminta Imigrasi untuk mencegah Hartati bepergian ke luar negeri. KPK juga memiliki bukti berupa rekaman pembicaraan antara Hartati dengan Amran yang isinya permintaan Hartati agar Amran mengurus HGU lahan perkebunannya di Buol.

Sejauh ini, KPK sudah dua kali memeriksa Hartati. Seusai diperiksa, Hartati mengaku pernah bertelepon dengan Amran. Namun dia membantah menyuap. Menurut Hartati, pemberian uang ke Amran itu terkait keamanan perusahaannya di Buol yang tidak kunjung kondusif. Sementara pengacara Hartati, Patra M Zein, mengatakan kalau kliennya diperas Amran.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com