Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Bisa Perintahkan Kapolri Hentikan Penyidikan

Kompas.com - 07/08/2012, 10:12 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Sumatera Barat, Saldi Isra, berpendapat, penyelesaian sengketa kewenangan antara Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Korlantas Polri tidak perlu melalui mekanisme uji materi Mahkamah Konstitusi (MK). Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bisa turun tangan menengahi karena posisi Polri berada di bawah Presiden.

"Yang harus menengahi sengketa penyidikan perkara itu (dugan korupsi simulator SIM Korlantas Polri) adalah Presiden. MK tidak berwenang karena Polri ada di bawah Presiden. Jadi, Presiden SBY-lah yang harus menengahi sengketa tersebut," ujar Saldi Isra ketika dihubungi Kompas.com, Jakarta, Selasa (7/8/2012).

Menurut Saldi, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK (UU KPK) sudah jelas menyatakan bahwa lembaga penegak hukum lain harus mundur jika KPK sudah lebih dulu menyelidiki satu perkara. Presiden, kata dia, seyogianya memahami amanat undang-undang ini.

"Presiden harus segera memerintahkan Kapolri menghentikan penyidikan. Presiden harus memberikan ruang bagi KPK. Jangan sampai ada pendapat bahwa permasalahan ini berlarut karena Presiden yang tidak tanggap," ungkapnya.

Ditemui dalam kesempatan terpisah, Koordinator Indonesia Corruption Watch, Danang Widoyoko, mengemukakan hal yang sama. Menurutnya, uji materi tidak akan berpengaruh dalam penyelesaian sengketa. Sebab, apa pun keputusan MK tidak berlaku surut, sementara penyidikan tidak bisa dihentikan semata-mata hanya menunggu putusan MK.

Oleh karena itu, menurut dia, langkah yang paling tepat adalah Presiden meminta Polri tunduk pada UU KPK. "Keputusan MK atas uji materi UU KPK tidak berpengaruh, kan, sifat putusan MK tidak berlaku surut. Kalau sekarang baru mengajukan uji materi ke MK, keputusan diterima atau tidaknya, kan, masih beberapa bulan ke depan, sementara proses penyidikan tidak dapat dihentikan," papar Danang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

    PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

    Nasional
    Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

    Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

    Nasional
    Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

    Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

    Nasional
    Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

    Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

    Nasional
    Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

    Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

    Nasional
    Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

    Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

    Nasional
    Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

    Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

    Nasional
    Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

    Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

    Nasional
    KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

    KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

    Nasional
    PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

    PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

    Nasional
    Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

    Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

    Nasional
    Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

    Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

    Nasional
    Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

    Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

    Nasional
    Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

    Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

    Nasional
    Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

    Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com