Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Harus Bertindak

Kompas.com - 06/08/2012, 12:00 WIB
Sidik Pramono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Arogansi pihak Kepolisian Republik Indonesia dalam penanganan kasus dugaan korupsi di Korps Lalu Lintas Polri, harus dihentikan. Saat ini sulit diharapkan adanya itikad baik Polri untuk menyerahkan kasus tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Karenanya, Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) meminta Presiden harus bertindak cepat.

Dalam siaran persnya, Senin (6/8/2012), Pukat Korupsi meyatakan, sebagai kepala negara Presiden harus mengintruksikan Kepala Kepolisian RI agar taat hukum dan patuh pada ketentuan undang-undang. Sebagai pimpinan pemerintahan dan panglima pemberantasan korupsi, tindakan antikorupsi dari Presiden sangat dinantikan.

Presiden harus membuktikan komitmen antikorupsi dengan mendukung penuh KPK dan memerintahkan Polri untuk menyerahkan kasus itu pada KPK.

Menurut Pukat Korupsi, Presiden jangan bersembunyi di balik istilah "tak mau intervensi penegakan hukum". Sikap demikian justru akan membiarkan konflik antara Polri-KPK semakin runcing tanpa ada solusi. Hal ini akan berdampak pada kredibilitas pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono sendiri.

Pukat Korupsi berpandangan, KPK adalah satu-satunya institusi yang secara hukum berwenang menangani kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat simulasi ujian SIM. Kepolisian harus menghentikan penyidikan kasus tersebut, karena jika proses itu dilanjutkan justru akan menjadikannya cacat hukum.

Kepolisian harus mendukung upaya pembersihan institusi mereka yang dilakukan oleh KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com