Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Persilakan KPK Tahan Irjen (Pol) Djoko Susilo

Kompas.com - 04/08/2012, 15:12 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri mengaku tidak berkeberatan jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Gubernur Akademi Kepolisian RI nonaktif, Irjen (Pol) Djoko Susilo yang ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM).

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen (Pol) Anang Iskandar membantah tuduhan Polri menghalang-halangi KPK menahan Djoko. "Kami  tidak ada masalah," kata Anang di Jakarta, Sabtu (4/8/2012).

Menurut Anang, Polri sudah bersepakat dengan KPK untuk berbagi penanganan kasus ini. Keterlibatan Djoko dalam kasus ini menjadi kewenangan KPK sedangkan Polri menangani tersangka lain, termasuk pejabat pembuat komitmen proyek, Brigjen Didik Purnomo, serta pihak swasta, yakni Budi Susanto dan Sukoco S Bambang.

Sejak menetapkan Djoko sebagai tersangka pada 27 Juli 2012 lalu, KPK belum menahan jenderal bintang dua itu.

Sebelumnya Polri menahan Didik, Budi, dan Sukoco. Didik ditahan di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, bersama dua tersangka lain dari anggota Kepolisian, yakni Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan, dan Komisaris LGM selaku Bendahara Korlantas.

Kemudian Budi ditahan di Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri sedangkan Sukoco merupakan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kebon Waru, Jawa Barat.

Penahanan yang dilakukan Polri ini terbilang cepat. Polri menahan keempat tersangka Jumat (3/8/2012) tengah malam, sementara penetapan mereka sebagai tersangka baru diumumkan Kamis (2/8/2012).

Koordinator Divisi Investigas Indonesi Corruption Watch (ICW), Agus Sunaryanto menduga penahanan keempat tersangka itu sebagai bagian upaya melokalisir kasus ini. Didik, Budi, dan Sukoco yang ditetapkan Polri sebagai tersangka sudah lebih dulu menjadi tersangka KPK.

Dalam kasus dugaan korupsi simulator SIM ini, KPK menetapkan Djoko, Didik, Budi, dan Sukoco sebagai tersangka. Mereka disangka dengan pasal penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara. Diduga, akibat perbuatan mereka, negara mengalami kerugian Rp 90 miliar hingga Rp 100 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

    Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

    Nasional
    Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

    Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

    Nasional
    Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

    Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

    Nasional
    Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

    Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

    Nasional
    Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

    Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

    Nasional
    Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

    Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

    Nasional
    7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

    7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

    Nasional
    Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

    Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

    Nasional
    Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

    Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

    Nasional
    Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

    Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

    Nasional
    BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

    BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

    Nasional
    Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

    Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

    Nasional
    Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

    Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

    Nasional
    Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

    Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com