JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Sutarman akan menggelar jumpa pers terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan beberapa anggota kepolisian di Korps Lalu lintas (Korlantas) Polri, Jumat (3/8/2012). Sutarman akan berbicara soal kasus itu dalam jumpa pers yang dijadwalkan pukul 11.00 WIB, di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan.
"Iya, Pak Kabag (Kabareskrim) mau ke sini," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jumat.
Sutarman akan memberikan penjelasan terkait kasus dugaan korupsi proyek simulasi roda dua dan roda empat ujian surat izin mengemudi (SIM) Korlantas Polri.
"Ya, mau bantu penjelasan," lanjut Boy.
Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Kepala Korlantas Polri Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka kasus tersebut pada 27 Juli 2012. KPK juga menetapkan Wakil Kepala Korlantas Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto, dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukoco S Bambang, sebagai tersangka.
Sementara itu, Polri juga telah menetapkan lima tersangka sejak Rabu (1/8/2012), pada kasus yang sama. Kelima tersangka tersebut adalah Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek simulator SIM, Ketua Pengadaan Simulator SIM AKBP Teddy Rusmawan, dan Bendahara Korlantas Polri seorang Kompol berinisial LGM.
Dari pihak swasta yakni, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto, dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukoco S Bambang.
Ada pun, KPK dan Polri menetapkan tiga tersangka yang sama, yakni Didik Purnomo, Budi Susanto, Sukoco Bambang, Kendati demikian,
Ketua KPK, Abraham Samad menegaskan bahwa KPK lebih dulu menetapkan tersangka kasus ini, yaitu pada 27 Juli 2012 lalu. Lembaga penegakan hukum lain diminta menghentikan proses hukum terhadap kasus tersebut. Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan Pasal 50 ayat 1, 3, dan 4 Undang-Undang tentang KPK, lembaga penegakan hukum lain tidak dapat menangani suatu kasus yang sudah lebih dulu ditangani KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.