JAKARTA, KOMPAS.com - Brigadir Jenderal Didik Purnomo diduga menyalahgunakan kewenangannya selaku Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, dalam pengadaan simulator roda dua dan roda empat ujian surat izin mengemudi (SIM) tahun 2011. Dia disangka menyalahgunakan kewenangannya bersama-sama Kepala Korlantas saat itu, yakni Irjen (Pol) Djoko Susilo.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Pasal sangkaan untuk Djoko ini diumumkan Ketua KPK Abraham Samad, Kamis (2/8/2012).
"Ketika kasus ini dinaikan dari penyelidikan ke penyidikan, memang dalam sprindik (surat perintah penyidikan) itu kita sudah menetapkan tersangka lainnya," terang Abraham.
Selain Didik, KPK juga menjerat dua pihak swasta, yakni Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukoco S Bambang dengan pasal yang sama.
Akibat perbuatan mereka, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 90 miliar hingga Rp 100 miliar. Diduga, ada praktik penggelembungan harga barang, tindak pidana suap, dan penyalahgunaan kewenangan dalam kasus ini.
Informasi dari KPK menyebutkan, Didik diduga ikut menerima uang dari rekanan terkait proyek simulator ini. Abraham menjelaskan, Didik, Budi, dan Bambang ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan Djoko, pada 27 Juli 2012. Hanya saja, status tersangka ketiganya baru diumumkan hari ini.
Sementara status Djoko diumumkan pada Selasa (31/7/2012). Hari ini, Polri juga mengumumkan penetapan Didik, Budi, dan Bambang sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.