Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Tetapkan 5 Tersangka Simulator SIM, Tak Ada Djoko Susilo

Kompas.com - 02/08/2012, 13:00 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri telah menetapkan lima tersangka kasus pengadaan alat simulasi kemudi roda dua dan empat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) tahun 2011 di Korlantas Polri. Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka sejak 1 Agustus 2012.

"Sejak tanggal 1 Agustus 2012 penyidik Bareskirm telah menetapkan lima tersangka. SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Anang Iskandar saat menggelar jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, (2/8/2012).

Kelima tersangka berasal dari institusi polri sendiri dan dua dari pihak swasta. Dari kepolisian, diantaranya Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek simulator SIM, Ketua Pengadaan Simulator SIM yakni AKBP Teddy Rusmawan, dan Bendahara Korlantas Polri seorang Kompol berinisial LGM. "Ditambah satu lagi seorang Bendahara Korlantas, yaitu Kompol inisial LGM," lanjut Anang.

Dua lainnya adalah pemenang tender yakni, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukoco S Bambang. "Lima tersangka dalam waktu dekat akan dilakukan tindakan lain, yaitu penahanan," terang Anang.

Ia menjelaskan, kelimanya dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP. Diberitakan sebelumnya, Komisi pemberantasan Korupsi lebih dulu mengumumkan dan menetapkan tersangka kasus proyek tesebut.

Kendati demikian, Anang menjelaskan Polri dan KPK masih melakukan koordinasi untuk memroses lebih lanjut tersangka yang sama tersebut. "Kita Polri, karna sudah melakukan penyidikan jadi melakukan kewajibannya untuk menetapkan. Nanti akan dikoordinasikan," terang Anang.

Dalam kasus ini, KPK sebelumnya menetapkan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka. Selaku Kepala Korlantas pada saat proyek dilakukan, Djoko diduga menyalahgunakan kewenangannya sehingga menimbulkan kerugian negara Rp 90 miliar dan Rp 100 miliar.

Tender proyek simulator sekitar Rp 198,7 miliar itu dimenangi PT CCMA, perusahaan milik Budi. Diduga, Budi meberikan uang suap kepada Djoko senilai Rp 2 miliar.

Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut yaitu mantan Kakorlantas yang kini menjabat Gubernur Akpol Irjen Djoko Susilo,  Wakil Kepala Korlantas Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto, dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukoco S Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    [POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

    [POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

    Nasional
    Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

    Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

    Nasional
    Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

    Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

    Nasional
    Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

    Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

    Nasional
    Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

    Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

    Nasional
    Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

    Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

    Nasional
    Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

    Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

    Nasional
    7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

    7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

    Nasional
    Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

    Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

    Nasional
    Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

    Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

    Nasional
    Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

    Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

    Nasional
    BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

    BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

    Nasional
    Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

    Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

    Nasional
    Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

    Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com