JAKARTA, KOMPAS.com - Sikap Kepolisian yang sempat menahan seluruh dokumen hasil penggeledahan Komisi Pemberantasan Korupsi di Markas Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menunjukkan ego yang berlebihan di tubuh Polri. Untuk itu, Polri diminta mengubah perilaku itu.
Penilaian itu disampaikan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Pramono Anung di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (1/8/2012), menyikapi tertahannya dokumen hasil penggeledahan di Markas Korps Lantas Polri kemarin.
Seperti diketahui, penggeledahan itu untuk kepentingan penyidikan dugaan korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan empat untuk ujian surat izin mengemudi. Mantan Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo yang kini menjabat Gubernur Akademi Kepolisian telah ditetapkan tersangka dalam perkara itu oleh KPK.
"Tidak boleh ada lembaga manapun ketika ada aparat penegak hukum melakukan penegakan hukum lalu dihambat. Untung sudah ada jalan keluarnya," kata Pramono.
Pramono tak mau berspekulasi mengapa Kepolisian sampai menahan dokumen sitaan KPK. Namun, menurut dia, Korlantas memang menjadi tempat yang menghasilkan pendapatan cukup besar buat negara dan Polri. Pendapatannya diantaranya berasal dari kepengurusan SIM, STNK, dan BPKB.
"Yang penting barang bukti itu sudah ada di KPK. Proses (ditahan) sampai 24 jam itu perlu kita sesali," ucap politisi PDI Perjuangan itu.
Ketika ditanya apakah ia melihat ada upaya Polri melindung perwira tingginya lantaran tidak menjerat Djoko meskipun juga menanganai perkara itu, Pramono menilai wajar upaya melindungi korps. Menurut dia, upaya itu biasa terjadi di lembaga lain termasuk DPR.
Pramono juga mengapresiasi kerja KPK yang berani masuk dan mengungkap kasus korupsi di lingkungan Polri. Pasalnya, kata dia, selama ini publik hanya mendengar ada korupsi di institusi itu tapi tak bisa dibuktikan.
"Bagaimanapun masyarakat dan DPR memberi dukungan kepada KPK untuk menindaklanjuti itu," pungkas Pramono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.