Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhirnya, Barang Bukti Tiba di Gedung KPK

Kompas.com - 31/07/2012, 20:58 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Barang bukti yang merupakan hasil penggeledahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di kantor Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akhirnya tiba di gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

Empat mobil penyidik yang membawa alat bukti tampak tiba di gedung KPK, sekitar pukul 19.40 WIB. Sejumlah penyidik KPK yang mengenakan rompi bertuliskan "KPK" terlihat keluar dari mobil dengan membawa sekitar 30 kardus cokelat yang disegel.

Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, membenarkan bahwa barang bukti kasus dugaan korupsi proyek pengadaan simulator ujian SIM tersebut sudah dibawa ke gedung KPK.

Menurut Bambang, Mabes Polri akhirnya mengizinkan KPK membawa pulang hasil penggeledahannya setelah dilakukan pertemuan antara pimpinan KPK dan Kepala Polri.

Dalam pertemuan tersebut, katanya, pimpinan KPK menyampaikan bahwa penyidik membutuhkan bukti-bukti tersebut untuk mempercepat pengusutan kasus. "KPK butuh kecepatan, ada tenggatnya. Akhirnya dipilah mana yang relevan," ujar Bambang.

Dia juga mengungkapkan alasan Polri sempat menahan penyidik KPK membawa hasil sitaannya. Polri beralasan, sebagian bukti yang disita KPK juga diperlukan Polri dalam mengusut kasus simulator itu.

Polri telah menetapkan pejabat pembuat komitmen proyek simulator itu sebagai tersangka. KPK mengusut kasus dugaan proyek korupsi pengadaan simulator kemudi motor dan mobil di Korlantas Mabes Polri tahun anggaran 2011 sejak Januari 2012.

KPK menemukan indikasi kerugian negara dalam proyek pengadaan senilai Rp 189 miliar tersebut. Kerugian negara dalam proyek pengadaan yang ditangani Polri itu diduga sekitar Rp 90 miliar hingga Rp 100 miliar.

Sejak 27 Juli 2012, KPK resmi meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan dengan tersangka mantan Kakorlantas Polri, Irjen Pol Djoko Susilo.

Perwira tinggi polisi yang kini menjabat Gubernur Akpol itu diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp 1 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

    Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

    Nasional
    Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

    Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

    Nasional
    Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

    Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

    Nasional
    Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

    Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

    Nasional
    Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

    Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

    Nasional
    Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

    Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

    Nasional
    Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

    Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

    Nasional
    Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

    Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

    Nasional
    Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

    Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

    Nasional
    Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

    Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

    Nasional
    Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

    Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

    Nasional
    Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

    Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

    Nasional
    Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

    Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

    Nasional
    Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

    Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

    Nasional
    Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

    Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com