Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhirnya, Barang Bukti Tiba di Gedung KPK

Kompas.com - 31/07/2012, 20:58 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Barang bukti yang merupakan hasil penggeledahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di kantor Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akhirnya tiba di gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

Empat mobil penyidik yang membawa alat bukti tampak tiba di gedung KPK, sekitar pukul 19.40 WIB. Sejumlah penyidik KPK yang mengenakan rompi bertuliskan "KPK" terlihat keluar dari mobil dengan membawa sekitar 30 kardus cokelat yang disegel.

Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, membenarkan bahwa barang bukti kasus dugaan korupsi proyek pengadaan simulator ujian SIM tersebut sudah dibawa ke gedung KPK.

Menurut Bambang, Mabes Polri akhirnya mengizinkan KPK membawa pulang hasil penggeledahannya setelah dilakukan pertemuan antara pimpinan KPK dan Kepala Polri.

Dalam pertemuan tersebut, katanya, pimpinan KPK menyampaikan bahwa penyidik membutuhkan bukti-bukti tersebut untuk mempercepat pengusutan kasus. "KPK butuh kecepatan, ada tenggatnya. Akhirnya dipilah mana yang relevan," ujar Bambang.

Dia juga mengungkapkan alasan Polri sempat menahan penyidik KPK membawa hasil sitaannya. Polri beralasan, sebagian bukti yang disita KPK juga diperlukan Polri dalam mengusut kasus simulator itu.

Polri telah menetapkan pejabat pembuat komitmen proyek simulator itu sebagai tersangka. KPK mengusut kasus dugaan proyek korupsi pengadaan simulator kemudi motor dan mobil di Korlantas Mabes Polri tahun anggaran 2011 sejak Januari 2012.

KPK menemukan indikasi kerugian negara dalam proyek pengadaan senilai Rp 189 miliar tersebut. Kerugian negara dalam proyek pengadaan yang ditangani Polri itu diduga sekitar Rp 90 miliar hingga Rp 100 miliar.

Sejak 27 Juli 2012, KPK resmi meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan dengan tersangka mantan Kakorlantas Polri, Irjen Pol Djoko Susilo.

Perwira tinggi polisi yang kini menjabat Gubernur Akpol itu diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp 1 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

    Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

    Nasional
    MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

    MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

    Nasional
    Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

    Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

    Nasional
    Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

    Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

    Nasional
    Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

    Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

    Nasional
    Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

    Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

    Nasional
    Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

    Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

    Nasional
    Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

    Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

    Nasional
    Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

    Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

    Nasional
    Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

    Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

    Nasional
    Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

    Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

    Nasional
    Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

    Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

    Nasional
    Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

    Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

    Nasional
    Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

    Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

    Nasional
    Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

    Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com