Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Perlu Direstrukturisasi

Kompas.com - 31/07/2012, 16:18 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) harus segera ditata kembali karena selama ini penyalahgunaan wewenang (abuse of power) di tubuh Polri sudah begitu mencemaskan. Hal ini terjadi karena secara struktural, negara menempatkan Polri sebagai alat kekuasaan, bukan lembaga penegak hukum. Polri berada di bawah Presiden.

"Restrukturisasi di dalam tubuh Polri harus segera dilakukan karena kalau polisi dibiarkan begini terus, maka abuse of power-nya akan terus jalan. Lihat saja perseteruan Cicak lawan Buaya dan sekarang anggota Polri yang melakukan penyalahgunaan wewenang (Irjen Djoko Susilo) sulit untuk diperiksa KPK," ujar pengamat kepolisian dan dosen kriminologi Universitas Indonesia Bambang Widodo Umar yang hadir dalam konferensi pers Indonesia Corruption Watch (ICW) di Kantor ICW, Jakarta, Selasa (31/7/2012).

ICW bersama sejumlah tokoh menggelar jumpa pers menyikapi tindakan aparat Polri yang menghalangi penggeledahan Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Korlantas Polri, Selasa. Selain Bambang, hadir dalam jumpa pers itu, antara lain, Koordinator ICW Dhanang Widoyoko, peneliti ICW Tama S Langkun, Koordinator Investigasi ICW Agus Sunaryanto, dan Ketua YLBHI Alvon Kurnia Palma.

"Kalau polisi itu alat penegak hukum, polisi tidak bertindak seperti sekarang ini. Tindakan penyalahgunaan wewenang polisi itu karena dia alat kekuasaan makanya arogan, alat politik negara," ujar Bambang.

Struktur ketatanegaraan yang menempatkan Polri di bawah Presiden, kata Bambang, rawan penyimpangan karena Polri akan berpihak pada kepentingan penguasa, bukan rakyat. Maka, menurut dia, posisi Polri di bawah Presiden perlu dikaji ulang. Begitu pula posisi Polri di bawah menteri dalam negeri pun kalau tidak ada peraturan yang mengawasi, maka akan sama saja.

"Perlu ada kepastian hukum atau sanksi yg mengikat sehingga anggota dan petinggi Polri tidak bertindak sewenang-wenang pada rakyat atau instansi yang didukung rakyat seperti KPK," terangnya.

Sebelumnya, Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia membantah pihaknya menghalangi dan "menyandera" penyidik KPK yang melakukan penggeledahan di Gedung Korlantas sejak Senin (30/7/2012) malam. Dalam penggeledahan tersebut, KPK menemukan berbagai dokumen terkait kasus dugaan korupsi pengadaan simulator kendaraan roda dua dan roda empat senilai Rp 198,7 miliar.

KPK menemukan cukup bukti adanya dugaan suap Rp 2 miliar kepada Inspektur Jenderal Djoko Susilo selaku Direktur Lantas Polri ketika itu. KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

    Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

    Nasional
    Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan Lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media

    Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan Lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media

    Nasional
    Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

    Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

    Nasional
    Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Angota Paspampres Jokowi

    Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Angota Paspampres Jokowi

    Nasional
    Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

    Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

    Nasional
    Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

    Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

    Nasional
    Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

    Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

    Nasional
    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

    Nasional
    Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

    Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

    Nasional
    Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

    Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

    Nasional
    Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

    Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

    Nasional
    Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

    Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

    Nasional
    Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

    Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

    Nasional
    Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

    Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

    Nasional
    Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

    Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com