Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LSM Terancam Diintervensi dan Tutup

Kompas.com - 30/07/2012, 10:44 WIB
Ferry Santoso

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Masyarakat sipil yang tergabung dalam berbagai lembaga swadaya masyarakat khawatir terhadap ketentuan Rancangan Undang-Undang tentang Organisasi Masyarakat yang membatasi bantuan lembaga asing.

Ketentuan itu dinilai merupakan kebijakan pemerintah untuk mengintervensi, mengekang, bahkan menutup LSM yang selama ini kritis terhadap kebijakan pemerintah.

Hal itu diungkapkan Direktur Eksekutif Imparsial Poengky Indarti, di Jakarta, Senin (30/7/2012) ini.

"Ketentuan Pasal 34 dalam draf RUU Ormas itu jelas merupakan intervensi dan pengekangan pemerintah terhadap lembaga swadaya masyarakat yang kritis terhadap kebijakan pemerintah," kata Poengky.

Ironisnya, lanjut Poengky, pemerintah tidak mengatur pembatasan penerimaan uang yang diperoleh oleh ormas dari kelompok vigilante. "Aroma kelompok vigilante bisa bersekongkol atau didukung oleh pemerintah sehingga tidak ada pengawasan keuangannya," tuturnya.

Dalam Pasal 34 Ayat (2) draf RUU tentang Ormas disebutkan, bantuan atau sumbangan dari orang asing atau lembaga asing harus diberitahukan dan atau dengan persetujuan pemerintah. Dalam penjelasan Pasal 34 Ayat (2) diuraikan, sumbangan sebesar Rp 500 juta harus diberitahu dan sumbangan di atas Rp 500 juta harus disetujui pemerintah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com