Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan DPR Minta Pandangan F-PKS Soal Misbakhun

Kompas.com - 30/07/2012, 07:36 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat akan meminta pandangan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera terkait putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung yang membebaskan politisi PKS, M Misbakhun dari perkara pemalsuan pencairan deposito dalam penerbitan fasilitas letter of credit Bank Century.

Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mengatakan, pandangan Fraksi PKS diperlukan lantaran posisi Misbakhun di DPR telah digantikan (pergantian antar waktu) oleh Firdaus. "Jadi kita ingin minta pandangan dulu dari PKS," kata Priyo ketika dihubungi, Senin ( 30/7/2012 ).

Seperti diketahui, Misbakhun divonis 1 tahun penjara di PN Jakarta Pusat. Misbakhun dinyatakan terbukti memakai surat palsu sehingga dinyatakan melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis anggota tim pengawas Century DPR itu 2 tahun penjara. Kasasinya pun ditolak MA.

Misbakhun lalu bebas di tingkat PK. Namun, DPR telah melakukan PAW atas dasar surat pengunduran diri Misbakhun dari DPR. "Putusan ini sedikit banyak punya implikasi (pada proses PAW)," kata politisi Partai Golkar itu.

Priyo belum mau menanggapi putusan bebas itu lantaran belum diketahui pertimbangan hukum yang dipakai majelis hakim PK. Namun, Priyo mengaku sejak awal tak percaya jika Misbakhun tidak bersalah.

"Kalau terbukti tidak bersalah, nama baik Misbakhun perlu direhabilitasi," pungkas Priyo.

Politisi Partai Demokrat Benny K Harman mengatakan, Misbakhun tetap bisa kembali ke DPR meskipun sudah di PAW. Namun, kata dia, hal itu tergantung keputusan Misbakhun, apakah ingin kembali ke DPR atau tidak.

"Misbakhun secara hukum punya hak kembali ke DPR. Kalau sudah di PAW, yah PAW lagi. Setelah dinyatakan apa yang disangkakan tidak terbukti, demi hukum pula dia bisa kembali (ke DPR)," kata mantan Ketua Komisi III DPR itu.

Adapun mengenai perbedaaan putusan PK Misbakhun dengan putusan tingkat pertama hingga kasasi, menurut Benny, semua pihak harus menghormati putusan PK itu. Putusan PK, kata dia, adalah putusan tertinggi.

"Saya yakin peradilan independen. Kalau ada kriminalisasi, hakim akan melihat secara subjektif. Apapun putusannya harus dihormati," pungkas Benny.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com