Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK: Mengapa Negara Harus Menanggulangi Biaya Lapindo?

Kompas.com - 24/07/2012, 19:25 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang uji materi (judicial review) terhadap Pasal 18 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2012. Dalam persidangan itu, majelis hakim konstitusi mempertanyakan dasar dan kegiatan pemerintah mengucurkan dana penanganan lumpur Lapindo.

"Mengapa negara harus ikut menanggulangi biaya di luar area terdampak?" tanya anggota Majelis Hakim Konstitusi, Hamdan Zoelva, dalam persidangan di MK, Jakarta, Selasa (24/7/2012).

Tak sampai di situ, Hamdan juga mempertanyakan pembagian tanggung jawab dengan perusahaan.

"Atas dasar rasio apa sehingga pemerintah ikut membiayai korban di samping PT Lapindo Brantas?" tanyanya lagi.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Mahfud MD, mempertanyakan soal adanya perubahan angka di APBN.

"Pasal 18 itu tiba-tiba ada perubahan angka tanpa proses pembahasan kepada publik. Apa yang sebenarnya terjadi?" tanya Mahfud.

Sekadar catatan, Pasal 18 UU No 4/2012 menjadi dasar alokasi dana ganti rugi korban semburan Lumpur Lapindo di Porong, Sidoarjo.

Menanggapi pertanyaan itu, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Herry Purnomo, yang datang mewakili pemerintah tak dapat memberikan jawaban kepada hakim konstitusi. Dia mengaku harus membuka kembali catatan untuk menjawab pertanyaan tersebut.

Sebelumnya, sidang mengagendakan keterangan sejumlah pihak terkait, seperti pemerintah, DPR, dan saksi ahli dari pihak termohon, yakni masyarakat yang mengatasnamakan Tim Penyelamat APBN Korban Lapindo. Saat itu, Herry memberikan keterangan pemerintah, menerangkan bahwa luapan lumpur di Sidoarjo merupakan bencana alam dan bukan kesalahan manusia.

Pemerintah sendiri, melalui Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS), telah menetapkan dana Rp 1,5 triliun untuk tahun anggaran 2012. Namun, pemerintah tidak bisa menjelaskan perihal sejak kapan bantuan tersebut diberikan dan berapa besarannya.

"Yang pasti, kegiatan (ganti rugi) tersebut memang sudah tepat," ujar Herry.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com