Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merasa Dipingpong, Korban Lapindo Susah Bertemu Presiden

Kompas.com - 17/07/2012, 13:50 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Warga Sidoarjo, Hari Suwandi, yang menggelar aksi jalan kaki Porong-Jakarta merasa dipersulit untuk beraudiensi dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Sebelumnya, Hari telah mengirimkan surat permintaan audiensi ke Sekretariat Negara pada pekan lalu, namun belum juga mendapat respon dari pihak Sekretariat Negara.

"Kemarin, saat sebelum kita masuk ke DPR, jujur, presiden sudah menjanjikan ada permintaan dari Pak Hari Suwandi, dan kami siap menerima Pak Hari Suwandi. Tapi, sampai sekarang belum ada pernyataan audiensi kurang lebih sudah seminggu, yang intinya kami dipingpong," kata Hari saat menggelar aksi di depan gedung Wisma Bakrie II, Kuningan, Jakarta, Selasa (17/7/2012).

Hari sengaja berjalan kaki menempuh jarak 827 Kilometer dari Porong, Sidoarjo, hingga Jakarta. Pada 12 Juli 2012 lalu, dia menggelar aksi di depan Istana Presiden, Jakarta. Dia menuntut pemerintah segera menyelesaikan persoalan korban Lapindo.

"Yang jelas, aksi ini akan saya lakukan sampai ada kejelasan atau penyelesain total, bukan janji atau apapun. Kalau saya sudah dapat informasi dari warga, bahwa semua sudah selesai, baru saya akan pulang," ungkapnya.

Menurut Hari, pihak PT Lapindo Brantas belum membayar semua ganti rugi warga yang terkena lumpur Lapindo sejak enam tahun lalu.

"Dari 13 ribu berkas yang sudah dibayar perusahaan Bakrie, mereka cuma menyelesaiakn sekitar 4 ribu berkas dengan jumlah sekitar Rp 71 miliar," katanya.

Sebelumnya, Hari juga menemui pimpinan DPR, Pramono Anung. Menurutnya, DPR akan mendesak PT Lapindo Brantas segera menyelesaikan masalah lumpur Lapindo.

"Yang jelas, mereka (DPR), akan bawa persoalan ini ke dalam rapat," ucap Hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com