Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemantau Pemilu Harus Independen dan Transparan

Kompas.com - 16/07/2012, 20:39 WIB
Nina Susilo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Pemantau Pemilu 2014 harus memenuhi kode etik seperti nonpartisan, netral, jujur, transparan, dan mandiri.

Hal ini disampaikan anggota KPU Hadar N Gumay dalam sarasehan dan uji publik naskah Peraturan KPU tentang Pemantau dan Tata Cara Pemantauan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD tahun 2014, Senin (16/7/2012) di Jakarta.

Secara umum, kata Hadar, syarat pemantau pemilu adalah independen, memiliki sumber dana yang jelas, serta terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU, KPU Provinsi, dan KPU kabupaten/kota sesuai cakupan wilayah pemantauan.

Pemantau pemilu juga secara prinsip diharapkan mematuhi kode etik yang dilampirkan dalam naskah peraturan tersebut. Selain nonpartisan dan netral, pemantau harus menghormati peraturan perundangan. Tugas ini juga dilakukan dengan menjaga integritas dengan tidak memprovokasi atau memengaruhi pelaksanaan hak dan kewajiban penyelenggara pemilu dan pemilih.

Prinsip kejujuran, obyektivitas, kooperatif dan tidak mengganggu penyelenggaraan pemilu juga ditegaskan. Pemantau diharapkan transparan dalam melaksanakan tugas dan bersedia menjelaskan metode, data, dan analisis pemantauan.

"Kode etik sebagai lampiran draft Peraturan KPU sangat standar dan universal," kata Hadar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com