JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas dinilai cenderung emosional bahkan sinis dalam menyikapi revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang akan dilakukan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat. Penilaian itu disampaikan anggota Komisi III dari Fraksi PDI-P, Ahmad Basarah, ketika dihubungi, Minggu (15/7/2012).
Sebelumnya, Busyro menilai revisi UU KPK merupakan bentuk perilaku koruptif dari politisi. "Revisi UU KPK menunjukkan perilaku politik yang koruptif karena tidak transparan, enggak akuntabel. Disadari atau tidak itu koruptif," kata Busyro.
Basarah mengatakan, dari asas legal, revisi UU KPK sah lantaran DPR secara konstitusional memiliki kewenangan untuk merevisi UU termasuk UU KPK. Dari sisi substansi, kata dia, memang masih banyak yang harus dikaji atas eksistensi dan implementasi UU KPK.
"Mengingat secara kuantitas maupun kualitas semakin hari bukan berkurang tapi malah semakin meningkat. Bahkan sampai pencetakan kitab suci Al Quran pun dikorupsi. Seharusnya fakta-fakta sosiologi hukum seperti itu jangan diabaikan oleh pimpinan KPK," kata Basarah.
Pimpinan KPK, tambah Wakil Sekretaris Jenderal PDI-P itu, jangan cepat puas dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya. Menurut dia, selama ini KPK hanya heboh menangkap sejumlah koruptor kelas teri dan menengah, tetapi tak menyentuh koruptor kelas kakap.
"Sikap sinisme Busyro terhadap DPR dan menggeneralisasi seolah-olah semua anggota DPR adalah koruptor merupakan sikap yang sangat tidak bijaksana. Seharusnya masukan pemikiran beliau disampaikan kepada DPR. Bukan dengan membentuk opini dan menebar kebencian terhadap DPR," kata dia.
Basarah menambahkan, "Kita harusnya sepakat bahwa proses penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia harus paralel dengan agenda penguatan struktur dan sistem ketatanegaraan. Karena tidak mungkin hanya KPK yang akan mengurus republik ini sendirian."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.