Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JPU: Dakwaan Dhana Jelas dan Cermat

Kompas.com - 12/07/2012, 13:50 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum menyatakan, dakwaan terhadap Dhana, terdakwa kasus suap dan pencucian uang, sudah jelas dan cermat sehingga tidak ada alasan bagi hakim untuk membatalkan persidangan. "Eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima, dan menetapkan pemeriksaan perkara Dhana dilanjutkan," kata Jaksa M. Yusuf Tangai saat membacakan tanggapan JPU atas eksepsi atau nota keberatan tim pengacara hukum Dhana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (12/7/2012).

Jaksa berpendapat, semua keberatan yang disampaikan penasihat hukum Dhana harus dikesampingkan karena sudah di luar materi eksepsi dan harus dibuktikan lewat pemeriksaan saksi di persidangan.

Sebelumnya, pihak Dhana menyatakan keberatan dengan dakwaan jaksa yang dianggap tidak jelas. Menurut tim pengacara, JPU mendakwa Dhana dengan perbuatan yang tidak berhubungan dengan kliennya itu. Salah satunya terkait pemeriksaan PT Mutiara Virgo sebagai wajib pajak Kantor Pelayanan Pajak, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Salah satu pengacara Dhana, Luthfie Hakim mengatakan, Dhana tidak bekerja di KPP Kebon Jeruk, melainkan di KPP Pancoran, sehingga perbuatan oknum pajak di Kebon Jeruk tidak relevan dilimpahkan ke Dhana.

Dalam surat dakwaannya, tim JPU menganggap Dhana melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Dalam dakwaan kesatu, Dhana disebut menerima gratifikasi senilai Rp 2,75 miliar. Pada 11 Januari 2006, Dhana disebut menerima Rp 3,4 miliar dari Herly Isdiharsono. Kemudian sebanyak Rp 1,4 miliar dari uang tersebut digunakan untuk membayar rumah atas nama Herly. Kejaksaan pun menetapkan Herly sebagai tersangka kasus ini.

Selain itu, menurut jaksa, Dhana juga menerima Rp 750 juta sebagai gratifikasi. Menurut Luthie, tuduhan tim jaksa Kejaksaan Agung terhadap kliennya itu tidak tepat. Selain itu, kata Luthfie, tim jaksa tidak menyebutkan berapa nilai uang yang dicuci Dhana dalam surat dakwaan yang disusunnya.

Disamping itu, Jaksa mengatakan, penasihat hukum tidak menandatangani surat eksepsi. Jaksa menganggap penasihat hukum Dhana tidak serius dalam sidang.

Mengenai tanggapan Jaksa, Luthfi menyesalkan Jaksa tidak menjawab poin-poin eksepsi. Menurutnya Jaksa hanya mengada-ada. "Tanggapan jaksa lucu-lucuan saja. Soal pihak pelapor kasus ini, misalnya, jaksa bilang itu rahasia. Rahasia gimana kalau kasusnya sudah ke pengadilan?" terang Luthfi.

Dhana terancam hukuman 20 tahun penjara atas dakwaan berlapis. Ia didakwa melakukan tiga perbuatan, yakni dua perbuatan yang tergolong tindak pidana korupsi, serta pencucian uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com