JAKARTA, KOMPAS.com — Kanselir Jerman Angela Merkel terkejut oleh konstitusi di Indonesia karena sejak ada Mahkamah Konstitusi pada tahun 2003, terdapat 540 undang-undang yang diuji MK. Sampai Juli ini, terdapat 138 undang-undang atau 27 persen dari yang diujikan tersebut telah dibatalkan MK.
"Angela Merkel terkejut oleh jumlah kasus undang-undang yang diujikan MK sejak tahun 2003 dan 27 persennya sudah dibatalkan," ujar Mahfud MD, Ketua MK, di sela-sela konferensi pers kedatangan Angela Merkel di aula MK, Jakarta, Selasa (10/7/2012).
Mahfud menandaskan bahwa keterkejutan Merkel atas konstitusi bukanlah hal yang patut dibanggakan karena undang-undang yang diuji MK tersebut kebanyakan adalah undang-undang hasil persekongkolan pemerintah dalam hal ini lembaga legislatif dan eksekutif.
Mahfud menambahkan, undang-undang sejak tahun 1945-2003 bersifat mengikat dan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Namun sejak adanya MK, undang-undang tersebut dapat diuji dan dibatalkan.
Pertemuan bilateral ketua MK dan Kanselir Jerman berdurasi 35 menit dan secara garis besar membahas perkembangan hukum dan konstitusi di kedua negara. Mahfud MD turut pula mengungkapkan adanya pembicaraan mengenai prospek jangka panjang antara Mahkamah Konstitusi Indonesia dan Jerman.
Selama ini, pihak MKRI dan MK Jerman sudah sering tukar-menukar informasi konstitusi. Selain itu, acuan didirikannya MK di Indonesia salah satunya bersumber dari adanya Mahkamah Konstitusi di Jerman.
"Selama ini, kerja sama antara MK Indonesia dan Jerman adalah dengan pertukaran hakim konstitusi. Ke depannya, MK berharap jika kerja sama antara MK Indonesia dan Jerman tidak hanya informasi teknis pengadilan. Ada program kerja sama resmi yang harus dikembangkan tentang peran MK di masa depan. Dan hal itu memang belum ada, semoga bisa lekas terwujud," ujar Mahfud.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.