JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi didesak untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi di Kementerian Agama. Pasalnya, Kementerian Agama merupakan lembaga penjaga moral dan spiritual bangsa. Jika tidak, korupsi bakal terus berkembang.
"Jika dari penyelidikan ada indikasi keterlibatan sampai level pejabat Kemenag, maka mereka juga wajib untuk diperiksa," kata anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan Ahmad Basarah melalui pesan singkat, Jumat (29/6/2012).
Basarah menyikapi penetapan ZD, politisi Fraksi Partai Golkar, yang menjadi tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi di Kemenang. Kasus pertama terkait proyek pengadaan kitab suci Alquran 2011 di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag. Kasus kedua berupa dugaan korupsi pada proyek pengadaan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah di Ditjen Pendidikan Islam Kemenag 2011. Yang ketiga adalah dugaan korupsi dalam proyek pengadaan kitab suci Alquran tahun anggaran 2012. Nilai suap dalam tiga kasus itu disebut mencapai miliaran rupiah.
Basarah mengatakan, korupsi telah benar-benar menjadi budaya birokrasi di Indonesia. Lembaga pendidikan dan Kemenag, yang seharusnya menjadi benteng moral dan etika, pun sudah menjadi sarang korupsi. "Ironisnya, kegiatan korupsi sudah masuk ke sektor pengadaan Alquran," kata Wakil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan itu.
Ketua Kelompok Fraksi PKS di Komisi III DPR Aboe Bakar Al Habsy mengatakan, kasus itu membuktikan tuduhan publik bahwa Kemenag salah satu lumbung korupsi. Selama ini, kata dia, tuduhan itu sulit dibuktikan dan hanya sebatas pembicaraan di warung kopi.
"Masak pengadaan kitab suci sampai dikorupsi? Biasa kualat nanti. Oleh karena itu, KPK harus segera mengungkap persoalan ini. Tapi harus hati-hati karena ini soal kitab suci yang menjadi hal sensitif," kata Aboe Bakar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.