Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wa Ode: Pimpinan Banggar Perintahkan Pengkodean Jatah DPID

Kompas.com - 26/06/2012, 19:41 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Wa Ode Nurhayati, mengungkapkan kalau pimpinan Badan Anggaran DPR lah yang memerintahkan pengkodean jatah atas proyek Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID). Kode jatah itu tertera dalam dokumen yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi saat menggeledah ruang Sekretariat Banggar DPR terkait penyidikan kasus dugaan suap DPID.

"Perintah pengkodean itu dari pimpinan Banggar," kata Wa Ode seusai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (26/6/2012).

Dalam dokumen tersebut, menurut Wa Ode, tertera kode "K" dan "P" disertai dengan nama serta nilai jatah atas proyek DPID yang diurus masing-masing. Ada lima kode "K" dan empat kode "P".

Pengkodean ini, menurut Wa Ode, diakui staf ahli Banggar yang bernama Nando saat diperiksa penyidik KPK. Meskipun Nando sempat berbohong, Wa Ode berani menjamin kalau kode "K" yang tertera dalam dokumen tersebut berarti pimpinan DPR sedangkan kode "P" merujuk pada pimpinan Banggar.

"Saudara Nando terlihat menutupi kode K, dikatakan bahwa kode K itu sebagai coordinator, koordinator itu anggota," ujar Wa Ode.

Namun menurutnya, perngakuan Nando yang mengatakan kalau kode "K" menunjukkan anggota DPR yang menjadi koordinator, tidak masuk akal. Hal itu menjadi tidak masuk akal karena kode "K" mendapat jatah lebih besar dari kode "P" yang diakui Nando sebagai kode untuk pimpinan Banggar DPR.

"Logika sederhananya jatah koordinator itu di bawah P. Lah kalo di atas P itu berarti ketua, sederhana," ujarnya.

Wa Ode pun berucap akan membongkar kode-kode tersebut dalam proses persidangan. Menurut Wa Ode, tidak ada kode dalam dokumen KPK itu yang menunjukkan namanya sebagai penerima jatah DPID.

Tim jaksa penuntut umum KPK mendakwa Wa Ode menerima suap Rp 6,25 miliar dari empat pengusaha terkait pengalokasian DPID. Selain itu, Wa Ode didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang atas kepemilikan uang Rp 50,5 miliar dalam rekeningnya.

Terkait dengan tudingan Wa Ode soal pengkodean untuk ketua DPR dan pimpinan Banggar DPR ini, Ketua DPR Marzuki Alie menantang Wa Ode untuk membuktikan ucapannya tersebut. Marzuki juga mengaku siap mundur jika Wa Ode Nurhayati dapat membuktikan dirinya menerima fee pembahasan DPID senilai Rp 300 miliar.

"Kalau dia bisa ungkapkan ini, dengan sumpah atas nama Allah, bila perlu di (sumpah) pocong dan lie detector serta siap dilaknat tujuh turunan. Tidak usah dengan bukti apa pun, saya akan berhenti sebagai anggota DPR," kata Marzuki, Kamis (21/6/2012).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

    KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

    Nasional
    Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

    Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

    Nasional
    Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

    Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

    Nasional
    Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

    Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

    Nasional
    KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

    KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

    Nasional
    Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

    Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

    Nasional
    Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

    Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

    Nasional
    Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

    Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

    Nasional
    Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

    Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

    Nasional
    Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

    Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

    Nasional
    Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

    Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

    Nasional
    Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

    Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

    Nasional
    Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

    Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

    Nasional
    Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

    Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

    Nasional
    Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

    Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com