JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (27/6/2012 ), untuk diperiksa terkait dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek pusat olahraga di Bukit Hambalang, Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Saan Mustofa mengatakan, saat ini Anas masih berada di luar kota untuk menghadiri acara partai. Rencananya, kata dia, Anas akan kembali hari Kamis.
"Tapi, karena ada permintaan keterangan, insya Allah hadir meskipun belum baca suratnya (pemanggilan). Anas baru tahu infonya (pemeriksaan) dari berita," kata Saan di Gedung Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR Nurhayati Ali Assegaf mengatakan, pihaknya mendukung pemeriksaan itu. Pasalnya, kata dia, selama ini Anas terus disebut-sebut terlibat tanpa ada kepastian hukum.
"Saya kira langkah KPK ini bagus. Mas Anas juga akan senang. Proses hukumnya dijalankan agar tidak menyandera Mas Anas dan Demokrat," kata Nurhayati.
Sebelumnya, pimpinan KPK menyebut dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka terkait proyek Hambalang setelah mengantongi bukti yang cukup. Pimpinan KPK mengatakan tidak akan menutup-nutupi fakta keterlibatan pihak mana pun.
KPK memulai penyelidikan Hambalang sejak Agustus 2011. Pemeriksaan Hambalang yang menjadi konsentrasi KPK adalah soal konstruksi (bangunan) dan pengadaan barang.
KPK menduga ada pelanggaran dalam proses subkontrak proyek kepada sejumlah perusahaan, termasuk PT Dutasari Citralaras yang mendapat proyek senilai Rp 300 miliar. Perusahaan tersebut diurus Mahfud Suroso, yang disebut sebagai orang dekat Anas. Hingga akhir 2008 , istri Anas, Athiyyah Laila, menjadi komisaris PT Dutasari Citralaras. KPK telah memeriksa 70 orang, salah satunya Athiyyah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.