Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saipul Jamil Uji Materi UU Lalu Lintas ke MK

Kompas.com - 22/06/2012, 19:48 WIB
Susana Rita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Artis dan penyanyi Saipul Jamil menguji pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia merasa hak konstisusionalnya dirugikan atas penafsiran kata "kelalaian" dalam pasal tersebut yang menimbulkan ketidakpastian hukum.

Demikian terungkap dalam sidang uji materi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Jumat (22/6/2012).

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Anwar Usman tersebut, Saipul diwakili oleh kuasa hukumnya, Tito Hananto Kusuma dan rekan.

Pasal 310 menyebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, dapat dipidana penjara. Apabila kecelakaan tersebut mengakibatkan orang lain meninggal dunia, si pengendara terancam penjara paling lama enam tahun dan denda Rp 12 juta.

Seperti diketahui, Saipul diajukan ke meja hijau dalam perkara kecelakaan lalu lintas pada 3 September 2011 lalu yang menewaskan istrinya, Virginia Anggraeni, di Jalan Tol Cipularang KM 96. Ia didakwa melanggar psal 310 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Menurut salah satu kuasa hukumnya, Rio Berto Pranamulya Sidauruk, pasal 310 tersebut mengandung potensi ketidakadilan. Frasa "kelalaiannya" tidak memberikan penjelasan secara pasti.

Pasal itu membuka peluang tafsir oleh majelis hakim, jaksa penuntut umum, ataupun saksi ahli secara subyektif. "Menurut pemohon dan para kuasa hukumnya, frasa "kelalaiannya" sepatutnya didefinisikan secara pasti dalam keadaan yang seperti apa dan bagaimana dapat didefinisikan sebagai perbuatan lalai. Misalnya, keadaan seseorang yang mengonsumsi zat-zat adiktif, minuman beralkohol, narkotika, baik tanaman maupuan bukan tanaman yang mengakibatkan hilang atau berkurangnya kesadaran," ungkap Rio Berto.

Atas ketidakjelasan penafsiran itu, tambah kuasa hukumnya, Saipul Jamil telah diajukan sebagai terdakwa dalam persidangan. Karenanya, mereka mendalilkan pasal tersebut melanggar pasal 28 D ayat (1) dan pasal 28 G ayat (1) UUD 1945.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com