Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saipul Jamil Uji Materi UU Lalu Lintas ke MK

Kompas.com - 22/06/2012, 19:48 WIB
Susana Rita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Artis dan penyanyi Saipul Jamil menguji pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia merasa hak konstisusionalnya dirugikan atas penafsiran kata "kelalaian" dalam pasal tersebut yang menimbulkan ketidakpastian hukum.

Demikian terungkap dalam sidang uji materi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Jumat (22/6/2012).

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Anwar Usman tersebut, Saipul diwakili oleh kuasa hukumnya, Tito Hananto Kusuma dan rekan.

Pasal 310 menyebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, dapat dipidana penjara. Apabila kecelakaan tersebut mengakibatkan orang lain meninggal dunia, si pengendara terancam penjara paling lama enam tahun dan denda Rp 12 juta.

Seperti diketahui, Saipul diajukan ke meja hijau dalam perkara kecelakaan lalu lintas pada 3 September 2011 lalu yang menewaskan istrinya, Virginia Anggraeni, di Jalan Tol Cipularang KM 96. Ia didakwa melanggar psal 310 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Menurut salah satu kuasa hukumnya, Rio Berto Pranamulya Sidauruk, pasal 310 tersebut mengandung potensi ketidakadilan. Frasa "kelalaiannya" tidak memberikan penjelasan secara pasti.

Pasal itu membuka peluang tafsir oleh majelis hakim, jaksa penuntut umum, ataupun saksi ahli secara subyektif. "Menurut pemohon dan para kuasa hukumnya, frasa "kelalaiannya" sepatutnya didefinisikan secara pasti dalam keadaan yang seperti apa dan bagaimana dapat didefinisikan sebagai perbuatan lalai. Misalnya, keadaan seseorang yang mengonsumsi zat-zat adiktif, minuman beralkohol, narkotika, baik tanaman maupuan bukan tanaman yang mengakibatkan hilang atau berkurangnya kesadaran," ungkap Rio Berto.

Atas ketidakjelasan penafsiran itu, tambah kuasa hukumnya, Saipul Jamil telah diajukan sebagai terdakwa dalam persidangan. Karenanya, mereka mendalilkan pasal tersebut melanggar pasal 28 D ayat (1) dan pasal 28 G ayat (1) UUD 1945.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com