Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Selidiki Proyek Pengadaan Pabrik Vaksin Flu Burung di Bandung

Kompas.com - 20/06/2012, 13:18 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menyelidiki proyek pengadaan pabrik vaksin flu burung yang dibangun di kawasan Pasteur, Bandung, Jawa Barat. Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, penyelidikan proyek tersebut dimulai sejak Mei 2011 atau tidak lama setelah KPK menangkap tangan Mindo Rosalina Manulang, anak buah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

"Penyelidikan sudah mulai bulan Mei 2011," kata Johan saat dihubungi wartawan, Rabu (20/6/2012).

Sejauh ini, KPK telah memeriksa puluhan orang terkait kasus itu. Johan mengatakan, penyelidikan kasus ini merupakan pengembangan kasus suap wisma atlet SEA Games yang menjerat Rosa, Mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharam, dan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah, Mohamad El Idris. Ketiganya menjadi terpidana karena dianggap terbukti terlibat suap terkait proyek wisma atlet.

"KPK melakukan penyelidikan pabrik vaksin flu burung setelah ada informasi dari masyarakat pasca-penggeledahan kasus tertangkap tangannya Rosa dan kawan-kawan," kata Johan.

Diduga, perusahaan Nazaruddin turut "bermain" dalam proyek pembangunan pabrik senilai Rp 1,3 triliun tersebut. Nazaruddin juga menjadi terpidana empat tahun 10 bulan penjara karena dianggap terbukti menerima suap wisma atlet SEA Games.

Johan menambahkan, pihaknya sudah menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal kerugian negara dalam proyek pabrik vaksin flu burung tersebut. Hasil audit BPK menunjukkan adanya potensi kerugian negara hingga Rp 693 miliar dalam proyek pengadaan yang ditangani PT Biofarma itu.

Menurutnya, ada tiga pekerjaan terkait proyek vaksin flu burung, yakni pembangunan fisik pabrik, pengadaan sarana dan prasarana pabrik, dan alat riset vaksin flu burung. Dalam proyek pembangunan fisik pabrik yang dimulai April 2009, PT Pembangunan Perumahan (PT PP) terpilih sebagai rekanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

    Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

    Nasional
    PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

    PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

    Nasional
    Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

    Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

    Nasional
    Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

    Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

    Nasional
    Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

    Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

    Nasional
    PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

    PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

    Nasional
    Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

    Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

    Nasional
    KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

    KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

    Nasional
    Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

    Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

    Nasional
    Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

    Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

    Nasional
    Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

    Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

    Nasional
    Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

    Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

    Nasional
    Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

    Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

    Nasional
    Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

    Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

    Nasional
    Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

    Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com