Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Empat Hakim Tipikor Semarang Diduga Langgar Kode Etik

Kompas.com - 18/06/2012, 17:40 WIB
Kiki Budi Hartawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) menduga ada empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, yang melakukan pelanggaran kode etik.

"Rabu lalu sudah saya sampaikan secara resmi dan tertulis diserahkan langsung ke Direktur Jendral (Dirjen) Badan Peradilan Umum (Badilum)," ungkap Ketua KY Eman Sutarman, di Kantor KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Senin (18/6/2012).

Keempat hakim tipikor yang dinilai menyalahi kode etik tersebut, terdiri dari hakim ad hoc dan hakim karir.

Namun, Ketua KY tidak mau mengungkap identitas keempat hakim tersebut. "Nama-nama hakim itu saat ini tidak boleh disampaikan dulu karena menyangkut pembuktian nanti. Kalau saya sampaikan sekarang, ternyata mereka tidak bersalah, kami lagi yang salah," ungkapnya.

Eman juga menyampaikan harapannya agar KY dilibatkan dalam penyeleksian hakim ad hoc di Pengadilan Tipikor. 

"Kami belum ikut untuk peradilan rendah, untuk Tipikor, Pengadilan Perikanan, atau Pengadilan Hubungan Industrial. Saat ini bolanya sudah di MA semua. Apabila kami tidak dilibatkan terserah saja. Kami masih menunggu hingga saat ini," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com