JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Polisi RI Jenderal Timur Pradopo menyatakan tindakan kepolisian Papua yang melakukan penangkapan terhadap Mako Tabuni adalah bagian dari proses penegakan hukum.
Hal ini ia ungkapkan dalam menanggapi hasil investigasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) yang menyebutkan dugaan bahwa Wakil Ketua Komite Nasional Papua Barat itu sengaja ditembak anggota kepolisian hingga tewas.
"Semua tentunya proses hukum ya. Kita kembangkan lebih pada perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum," kata Kapolri, di Jakarta, Jumat (15/6/2012).
Saat ini, kata dia, tim kepolisian di Papua sedang mengembangkan penyelidikan terkait sejumlah kasus penembakan yang terjadi di sana beberapa pekan terakhir ini. "Kita kembangkan terus dari saksi dan olah tempat kejadian perkara, juga dikembangkan dari tersangka yang kita tangkap," lanjutnya.
Sementara itu, Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono mengatakan saat ini pihaknya tidak menurunkan tambahan pasukan di Papua, meski situasi sempat ricuh pasca penembakan Mako Tabuni.
Ia tak banyak berkomentar mengenai situasi di Papua saat ini, karena saat ini polisilah yang menangani kasus-kasus penembakan di wilayah tersebut. "Dari TNI tidak ada (penambahan pasukan). Tanya Kapolri saja soal itu," kata Agus.
Sebelumnya, Kamis 14 Juni kemarin kepolisian melumpuhkan Mako Tabuni (MT). Ia diduga terlibat dalam sejumlah kasus penembakan di wilayah Papua, diantaranya penembakan terhadap warga negara Jerman Pieter Dietmar dan tukang ojek sekaligus satpam mal, Tri Surono.
Saat melumpuhkan Mako, polisi memang mengaku melakukan penembakan padanya karena ia melakukan perlawanan. Menurut Inspektur Jenderal BL Tobing antara polisi dan Mako juga terjadi perebutan senjata.
Ia sempat mengarahkan senjata pada polisi, sehingga personil lainnya terpaksa menembak Mako. Kepolisian juga menyebut saat penangkapan Mako ditemukan pistol Taurus dengan enam peluru di dalam bajunya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.